Pendiri Go-Jek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek.
Alasannya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-Catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan Itu diminimalisir," tambahnya.
Di luar itu, lanjut Nadiem, pihaknya bahkan telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan ini.
"Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi," jelasnya.
Nadiem, sebelumnya juga mengaku jika dirinya siap untuk mendukung penyidik Kejaksaan Agung, dalam mengusut perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Nadiem mengatakan, dukungannya dengan cara bersikap kooperatif jika Kejagung membutuhkan keterangannya.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ucapnya.
"Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," imbuhnya.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Diketahui, Kejagung telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud Ristek menjadi penyidikan.
Adapun, dugaan perkara ini terjadi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemdikbudristek, pada tahun 2019-2023.
Kejaksaan mengendus ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan.
Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.
Penyidik menaksir anggaran pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun.
Kemudian terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.