Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Mahfud MD Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 14:20 WIB
Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Mahfud MD Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan ditemui di UGM, Kamis (20/2/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk menyatakan ini (usulan pemakzulan) diteruskan apa tidak, kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 yang hadir ya. Jadi di situ saja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," terang Mahfud.

"Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir, untuk mencapai sepertiga saja susah," tambah dia.

Diketahui bahwa konfigurasi partai di DPR saat ini total ada delapan. Di mana hanya PDIP yang tidak masuk partai pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Berlanjut setelah dari DPR, proses selanjutnya adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, di MK butuh waktu sekitar 3 bulan paling lama lewat proses sidang untuk menilai usulan pemakzulan yang sebelumnya telah dibahas DPR.

Apabila lolos di MK, maka akan kembali lagi ke DPR lewat proses sidang DPR. Jika lolos, maka kemudian berlanjut diserahkan ke MPR.

Di MPR, menurut Mahfud, harus ada 3/4 yang hadir membahas usulan pemakzulan itu. Kemudian syarat sahnya adalah 2/3 dari 2/4 anggota yang hadir setuju, maka pemakzulan bisa dilakukan.

"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang apa dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden (dan wapres). Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," kata Mahfud.

"Tetapi tidak juga mudah kalau, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tambah Mahfud.

Baca Juga: Gibran Dorong Pembelajaran AI, Mendikdasmen Malah Sebut Kecerdasan Buatan Bikin Manusia Culas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI