Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Hingga saat ini revisi UU Pemilu masih mandek. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah hingga kini masih mematangkan konsep Revisi UU Pemilu. Namun pada saat yang sama, muncul desakan agar teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) ikut diatur dalam regulasi baru tersebut.

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh bersifat teknis semata, melainkan harus berlandaskan tujuan strategis.

"Revisi ini bukan sekadar teknis, tapi harus punya fondasi kuat: memperkuat sistem presidensial, kualitas representasi, dan sesuai dengan otonomi daerah,” ujar Bima dalam diskusi Forum Populi bertajuk 'Revisi UU Pemilu: Tata Kelola Demokrasi Partisipatif Berbasis Inovasi' yang digelar Rabu 11 Juni 2025.

Ia menilai bahwa pemerintah memilih pendekatan kodifikasi, bukan omnibus law, dalam revisi.

Artinya, UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik akan disatukan ke dalam satu kerangka hukum yang sistematis dan berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kita akan membuat Undang-Undang baru yang menyatukan berbagai aturan, dengan fokus sistematis pada isu-isu seperti keserentakan pemilu, sistem kepartaian, pendanaan politik, dan integrasi bangsa," kata Bima.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mendukung pendekatan substansial dalam pembahasan RUU ini.

Ia menekankan perlunya menetapkan arah revisi sejak awal dan menjauh dari kepentingan sempit elite politik.

"Sebelum melakukan perubahan, penting untuk lebih dulu menetapkan apa tujuan dari perubahan tersebut? Tujuan kita sebenarnya bisa kita lihat dari pengalaman pemilu selama ini,” ucapnya.

Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?

Zulfikar juga menyoroti soal ambang batas parlemen. Menurutnya, diskusi seharusnya tak semata soal jumlah partai, tapi bagaimana partai di parlemen mampu berperan secara efektif, baik sebagai bagian dari pemerintahan maupun oposisi.

Namun demikian, satu aspek krusial yang dinilai belum mendapat perhatian memadai adalah regulasi soal penggunaan teknologi, terutama AI, dalam penyelenggaraan pemilu.

Potensi AI

Founder Pemilu AI, Yose Rizal, menyebut bahwa teknologi mampu menciptakan efisiensi dan transparansi dalam kampanye maupun pengawasan pemilu.

"Potensi AI ini besar, jutaan data bisa diolah dengan cepat. Strategi kampanye bisa disimulasikan dulu. Ancamannya memang ada, tapi jangan sampai kita justru hanya dapat ancamannya tapi tidak dapat manfaatnya,” tegas Yose.

Pendapat serupa disampaikan Direktur Fasilitasi Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Moch Nurhasim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI