Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Hingga saat ini revisi UU Pemilu masih mandek. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menilai bahwa kodifikasi sebagai langkah tepat, namun mengingatkan agar tujuan penyelarasan asas pemilu tidak dilupakan. Tanpa perubahan, menurutnya, norma pemilu dan pilkada akan terus timpang.

Sementara itu, peneliti dan pemerhati teknologi pemilu Afrimadona, menilai selama ini pegiat teknologi dan kepemiluan berjalan di ruang diskusi yang terpisah.

Ia mendorong agar integrasi ini diwujudkan dalam revisi UU.

"Suka tidak suka teknologi menyelesaikan masalah integritas. Demokrasi juga punya sisi negatif dan teknologi mungkin bisa menetralisir hal ini," ujarnya.

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi kampanye pemilu. Saat ini penggunaan AI dalam kampanye didesak masuk dalam regulasi UU Pemilu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam revisi RUU Pemilu, termasuk sistem, aktor, dan penegakan hukum.

Ia berharap regulasi baru bisa rampung sebelum 2026 agar dapat diimplementasikan pada Pemilu 2029.

Ia juga menggarisbawahi urgensi penggunaan teknologi dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

"Hal ini perlu dipersiapkan dengan maksimal termasuk dengan kerangka hukum, SDM, dan mempertimbangkan aspek politik dari pengembang teknologi ini," ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menyatakan bahwa revisi RUU Pemilu perlu diiringi inovasi cara berpikir serta perbaikan struktur dan aktor politik.

Baca Juga: Ingatkan Revisi UU Pemilu Bukan Ajang Beli Kekuasaan, Megawati: Uang itu Datang dari Mana Ya?

"Kultur, struktur, dan regulasi benar-benar harus diperbaiki, karena dari teknologi juga banyak isunya," katanya.

Hingga kini, sudah enam bulan berlalu sejak RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2025.

Namun, pembahasan masih jalan di tempat. Berbagai pihak pun mendorong agar pembahasan RUU ini segera dipercepat, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI