Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:34 WIB
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Sabtu (28/6/2025). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat ini rencananya akan diumumkan pada awal Juli 2025.

“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Legalisasi tersebut, kata Bahlil, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah lebih dulu beroperasi.

Di mana berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.

“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.

Bahlil menjelaskan bahwa tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini salah satunya demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat kecil untuk bekerja secara sah dan benar.

Di samping juga dalam rangka meningkatkan angka lifting minyak nasional.

Baca Juga: Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal

“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.

Wacana legalisasi sumur minyak rakyat ini sebelumnya juga pernah diungkap Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Senin, 28 April 2025 lalu, Tri menyebut pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memungkinkan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.

Menteri Bahlil Teken Aturan Baru

Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI