Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:33 WIB
Tiba-Tiba Tersangka? Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Fakta Mengejutkan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus penggelapan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.

Status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.

Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP.

Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.

Dalam waktu dekat, Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, pihak Dahlan Iskan menyatakan keberatan dan mempertanyakan transparansi proses hukum yang dijalankan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya.

Johanes juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilainya tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan penuh kejanggalan.

Dalam pemeriksaan terakhir pada 13 Juni 2025, pihaknya mengajukan permohonan penundaan yang dikabulkan penyidik karena kasus ini juga sedang diproses di ranah perdata.

“Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," jelasnya.

Dahlan Iskan (ANTARA)
Penetapan Dahlan Iskan menjadi tersangka memancing kuasa hukumnya bereaksi. Mereka menilai penetapan tersangka oleh Polda Jatim penuh kejanggalan. (ANTARA)

Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pelapor, atau bahkan dipengaruhi dinamika mutasi jabatan internal Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka mengaku khawatir adanya manuver pihak tertentu yang ingin merusak citra Dahlan secara pribadi maupun profesional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan

Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 20:18 WIB

Jadi Tersangka Penggelapan, Dahlan Iskan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia

Jadi Tersangka Penggelapan, Dahlan Iskan Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 18:08 WIB

Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius

Kronologi Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Pidana Serius

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Semangat Kartini Belum Tuntas, Menteri PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Masih Nyata di Indonesia

Semangat Kartini Belum Tuntas, Menteri PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Masih Nyata di Indonesia

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:10 WIB

Panas di Selat Hormuz, Iran Temui Rusia, Apa Hasilnya?

Panas di Selat Hormuz, Iran Temui Rusia, Apa Hasilnya?

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:10 WIB

Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa

Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa

News | Selasa, 21 April 2026 | 10:08 WIB

SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI

SK DPP Bocor! PKS Bakal Copot Khoirudin, Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:58 WIB

Operasi Epic Fury Lawan Iran Telan Ratusan Korban Prajurit Amerika Serikat yang Terluka dan Tewas

Operasi Epic Fury Lawan Iran Telan Ratusan Korban Prajurit Amerika Serikat yang Terluka dan Tewas

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:57 WIB

1200 Jam Internet Mati Total, Warga Iran Putar Otak Gunakan VPN hingga Pakai Cara Ini

1200 Jam Internet Mati Total, Warga Iran Putar Otak Gunakan VPN hingga Pakai Cara Ini

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:56 WIB

Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!

Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:49 WIB

China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan

China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:46 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB