Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 17 Juli 2025 | 14:59 WIB
Berkas Kasus Brigadir Nurhadi Masih Mentah, Motif Masih Gelap
Berkas kasus Brigadir Nurhadi masih mentah. [Ist]

Suara.com - Pengembalian berkas perkara (P-19) kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kepada penyidik Polda NTB menjadi sebuah sinyal kuat.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah "lampu kuning" dari jaksa yang menilai konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih rapuh dan penuh lubang.

Meskipun penyidik Polda NTB mengklaim telah mengantongi setidaknya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan dan keterangan dari 18 saksi, jaksa peneliti justru melihat sebuah kekosongan fundamental.

Kepala Kejati NTB yang saat itu dijabat Enen Saribanon, bahkan menyebut berkas tersebut "masih jauh dari pada sempurna".

Lantas, apa sebenarnya yang membuat berkas ini tak kunjung matang di mata kejaksaan? Analisis mendalam menunjukkan ini adalah soal pertarungan antara bukti fisik (forensik) dan narasi kejahatan (motif dan modus).

Kepingan Puzzle yang Hilang: Motif dan Uraian Peristiwa

Kejaksaan, melalui juru bicaranya Efrien Saputera dan pernyataan Kajati sebelumnya, secara konsisten menyoroti satu hal krusial: tidak adanya uraian yang jelas mengenai motif dan modus operandi.

Dengan kata lain, jaksa bertanya, "Mengapa Brigadir Nurhadi dibunuh?" dan "Bagaimana rangkaian peristiwa hingga ia tewas?".

Dalam sebuah berkas perkara, jaksa tidak hanya membutuhkan jawaban atas 'apa' yang terjadi (korban dicekik) dan 'siapa' pelakunya (tiga tersangka telah ditetapkan).

Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!

Lebih dari itu, jaksa harus mampu menyajikan sebuah cerita yang utuh dan logis di hadapan majelis hakim.

"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar Enen Saribanon dalam pernyataannya (14/7/2025).

Tanpa motif yang jelas, dakwaan akan terlihat goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" yang menjadi inti dari pasal-pasal yang diterapkan.

Penyidik mungkin sudah yakin ada tindak pidana berdasarkan bukti forensik, namun kejaksaan perlu keyakinan bahwa mereka bisa membuktikannya di pengadilan.

Antara Penganiayaan, Kelalaian, atau Pembunuhan Berencana?

Keraguan jaksa ini tercermin dari pasal yang saat ini diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua pasal ini memiliki "rasa" yang sangat berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI