Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara memiliki hak imunitas dan merupakan simbol yang dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa diserang secara sembarangan.
"Dalam kaitannya dengan kepala negara, kita ketahui hak imunitas kepala negara itu dilindungi. Menurut saya, katakan, hampir semua kepala negara itu kebal hukum," tegasnya, merujuk pada tesis yang pernah ia tulis pada 2008.
Atas dasar itu, Farhat Abbas bersama kliennya tidak tinggal diam.
Setelah Paiman Raharjo melayangkan gugatan perdata, Farhat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang ada dan memproses para penuduh secara hukum.
Ia menuntut agar para penyebar isu tersebut segera ditangkap dan diadili.
"Oleh karena itu, kita minta agar Polda Metro Jaya segera memproses, menangkap mereka, kemudian dibawa ke penuntutan, dihukum yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Paiman Raharjo melayangkan gugatan ke Roy Suryo cs karena dianggap menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi.
Tujuan dari gugatannya adalah agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Bukti Forensik Baru, Sebut Ijazah Jokowi Hancur dan Tunjuk 'Mr. P' Sebagai Dalang