Dalam pertimbangan Putusan Nomor 135, MK menyatakan tetap berpegangan pada pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan Nomor 55.
Namun demikian, setelah Putusan Nomor 55 diucapkan pada 26 Februari 2020, MK menilai pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melihat kondisi itu, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan faktual lainnya, MK memutus sebagaimana Putusan Nomor 135 dengan tujuan mewujudkan pemilu berkualitas, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan pemilih, serta mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. (ANTARA)