Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB
Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya sudah mengetahui akan divonis penjara 3,5 tahun sejak April lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hakim berpendapat, tindakan yang dituduhkan jaksa, seperti memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel, terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan yang sah.

Peran Sentral dan Bantahan Keras

Dalam pertimbangannya, hakim menilai peran Hasto dalam skema suap ini bersifat esensial.

Ia disebut sebagai penyedia dana awal sebesar Rp400 juta dan memiliki akses langsung ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto menolak temuan ini dan menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan.

"Meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati. Tetapi dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama 750 juta, tapi kemudian dikatakan 400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu," tambah dia.

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka Hasto oleh KPK pada Desember 2024. KPK menuduh Hasto tidak hanya terlibat dalam penyuapan, tetapi juga aktif merintangi penyidikan dengan mengarahkan saksi dan memerintahkan penghilangan barang bukti.

Namun, dakwaan kedua inilah yang akhirnya tidak terbukti di mata majelis hakim.

Baca Juga: 'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI