"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis malam.
Persetujuan tersebut diberikan untuk amnesti terhadap total 1.116 orang terpidana, di mana nama Hasto Kristiyanto termasuk di dalamnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco.
Mengingat Vonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelum amnesti ini turun, Hasto Kristiyanto telah berstatus sebagai terpidana. Pada Jumat, 25 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepadanya.
Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat itu.
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menginginkan Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Dengan adanya amnesti dari Presiden, seluruh akibat hukum dari vonis tersebut kini dihapuskan.