Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2025 | 23:02 WIB
Tragedi Pelajar di Koja: 4 Remaja Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Luka Parah
Ilustrasi pelajar melakukan tawuran. (Suara.com)

Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial AP (17) di Jakarta Utara.

Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, pada hari Senin (4/8/2025), mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih tercatat sebagai anak di bawah umur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.

“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” kata Hamdan.

Ia menambahkan detail peran tersangka lainnya yang turut serta dalam perencanaan aksi ini.

“Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dengan status mereka sebagai tersangka, para pelajar ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka.

Ilustrasi disiram air keras (chatgpt)
Ilustrasi disiram air keras. (chatgpt)

Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 (sembilan) tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari Niat Tawuran

Nasib apes menimpa AP (17), seorang pelajar dari wilayah Tanjung Priok, saat ia berpapasan di jalan dengan sekelompok pelajar lain di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal

Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 10:10 WIB

Sajam Tembus Jantung, Tawuran Maut Tewaskan Anggota Geng 'Serigala Malam' Libatkan Anak-anak

Sajam Tembus Jantung, Tawuran Maut Tewaskan Anggota Geng 'Serigala Malam' Libatkan Anak-anak

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 16:20 WIB

Tawuran Makin Meresahkan, Pemprov DKI Bakal Bentuk Satgas

Tawuran Makin Meresahkan, Pemprov DKI Bakal Bentuk Satgas

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 12:15 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB