Rumah Ngontrak, Pajak Rp 28 Miliar: 6 Fakta di Balik Kisah Syok Tukang Jahit Pekalongan

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 23:22 WIB
Rumah Ngontrak, Pajak Rp 28 Miliar: 6 Fakta di Balik Kisah Syok Tukang Jahit Pekalongan
ilustrasi penjahit Pekalongan

Slamet adalah korban pencurian identitas. Nama dan NPWP-nya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendirikan sebuah perusahaan (CV).

Yang lebih mengejutkan, dalam akta perusahaan fiktif itu, nama Slamet tercatat sebagai Direktur. Ia menjadi "bos" di atas kertas tanpa pernah tahu atau menerima sepeser pun uang.

4. Modus 'Mafia NPWP': Orang Kecil Jadi Tameng

Kasus Slamet diduga kuat merupakan modus kejahatan kerah putih yang sering disebut "mafia NPWP".

Pelaku sengaja mencari data pribadi (KTP & NPWP) dari masyarakat dengan profil ekonomi lemah. Data ini kemudian digunakan sebagai "tameng" untuk mendirikan perusahaan bodong. Perusahaan ini lalu dipakai untuk transaksi besar, namun pajaknya tidak pernah dibayarkan.

Ketika negara menagih, yang dikejar adalah nama direktur yang tercatat: sang korban yang tidak tahu apa-apa.

5. Tagihan Akan Dihapus, Tapi Trauma Tetap Ada

Beruntung bagi Slamet, KPP Pratama Pekalongan merespons dengan baik. Menyadari adanya kejanggalan, mereka berjanji akan melakukan investigasi dan membatalkan tagihan pajak tersebut.

6. Slamet kemungkinan besar akan terbebas dari utang fiktif ini.

Baca Juga: 5 Fakta Tukang Jahit di Pekalongan Syok Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Padahal Tinggal di Gang Sempit!

Namun, kasus ini meninggalkan pelajaran dan trauma. Ini adalah bukti nyata bahwa selembar fotokopi KTP atau data NPWP yang kita anggap sepele bisa menjadi tiket menuju mimpi buruk jika jatuh ke tangan yang salah.

Kisah Slamet ini benar-benar membuka mata kita tentang bahaya penyalahgunaan data.

Punya tips jitu untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak jadi korban seperti Slamet?

Yuk, bagikan di kolom komentar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI