Angka tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Remisi Umum (RU) yang diberikan kepada 179.312 narapidana, dan Remisi Dasawarsa (RD) yang diterima oleh 192.983 narapidana.
Selain itu, program pengurangan masa pidana juga menyasar anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tercatat 1.369 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).