KPK Akan Periksa Sudewo Rabu Pekan Ini untuk Kasus DJKA, Langsung Jadi Tersangka?

Senin, 25 Agustus 2025 | 14:23 WIB
KPK Akan Periksa Sudewo Rabu Pekan Ini untuk Kasus DJKA, Langsung Jadi Tersangka?
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram/pemkabpati_)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo bersedia untuk diperiksa pada Rabu (27/8/2025).

Pmeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018-2022.

Pasalnya, Sudewo disebut berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025).

"Yang bersangkutan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Budi juga mengatakan bahwa nama Sudewo disebut dalam konferensi pers penetapan dan penahanan para tersangka dalam kasus DJKA ini. 

Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana.

Sudewo Kembalikan Uang dari Kasus DJKA

KPK mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus korupsi suap jalur kereta api. 

Sudewo diduga menerima uang sebanyak Rp 720 juta dari perkara dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Wamenaker Noel Minta Amnesti Presiden, Menkum Tolak Mentah-mentah: Gak Ada di Pikiran Kami!

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU Tipikor.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep.

Dia menjelaskan, KPK memang masih mendalami peran dari Sudewo dalam perkara ini. Namun, dia belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Padahal, KPK telah mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang hasil suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?