Yusril Bongkar Alasan 'Loloskan' Tom Lembong Lewat Abolisi: Tak Ada Niat Jahat, Demi Citra Negara

Bangun Santoso

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Yusril Bongkar Alasan 'Loloskan' Tom Lembong Lewat Abolisi: Tak Ada Niat Jahat, Demi Citra Negara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait pemberian abolisi atau pengapusan tuntutan pidana kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kontroversial tersebut.

Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah langkah koreksi krusial terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian vital dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya.

Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, Yusril secara gamblang mengungkap salah satu elemen kunci yang membuat kasus Tom Lembong berbeda.

Ia menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BKPM tersebut.

"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).

Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menguraikan bahwa pemahaman tentang "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian abolisi kini telah mengalami perluasan makna.

Selama ini, abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 sering kali hanya dikaitkan dengan kasus-kasus berdimensi politik murni.

Kasus politik yang dimaksud, kata Yusril, biasanya mencakup tindakan pemberontakan atau pidana politik lain yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dengan penguasa, baik yang dilakukan oleh kelompok maupun individu. Namun, menurutnya, kasus Tom Lembong membuka perspektif baru.

"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ujarnya.

Dengan demikian, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, meskipun kasusnya adalah tindak pidana korupsi, tetap didasarkan pada "kepentingan negara".

Kepentingan tersebut tidak lagi semata-mata soal keamanan politik, melainkan juga menyangkut citra Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di mata dunia.

Yusril juga menegaskan bahwa pandangan ini tidak datang dari dirinya seorang. Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang dan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," kata Yusril.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.

Sebelum abolisi ini turun, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!

Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!

Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 13:26 WIB

Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong

Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:49 WIB

Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas

Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:12 WIB

Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan

Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 23:01 WIB

Ingin Move On dari Kasus Korupsi tapi Laporkan Hakim hingga Auditor BPKP, Tom Lembong Ungkap Alasann

Ingin Move On dari Kasus Korupsi tapi Laporkan Hakim hingga Auditor BPKP, Tom Lembong Ungkap Alasann

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:20 WIB

Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB