Aturan Baru Beli Elpiji Pakai NIK Bakal Diteken, Bahlil Malah Diserang Balik: Mundur Saja Pak!

Tasmalinda

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:42 WIB
Aturan Baru Beli Elpiji Pakai NIK Bakal Diteken, Bahlil Malah Diserang Balik: Mundur Saja Pak!
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan komitmen Indonesia belanja energi raksasa ini mencakup produk-produk vital seperti LPG, BBM, dan crude oil. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Bersiaplah untuk kebijakan yang baru di pangkalan gas dekat rumah Anda.

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah total cara masyarakat membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau si "gas melon".

Mulai tahun 2026, setiap pembelian gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini, menurut Bahlil, adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan subsidi yang selama ini digelontorkan dari uang negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak yakni masyarakat miskin dan rentan.

"Kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin," ujar Bahlil dalam keterangannya.

Dengan aturan ini, era di mana siapa saja bisa dengan bebas membeli gas bersubsidi akan segera berakhir.

Data NIK pembeli akan langsung terhubung dengan data pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk memverifikasi apakah pembeli tersebut masuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.

Tak hanya menegaskan kebijakan, Menteri Bahlil juga mengirimkan penegasan yang sangat tajam dan lugas kepada kelompok masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.

Ia secara terbuka meminta kesadaran dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi untuk tidak lagi menggunakan gas melon yang jelas-jelas diperuntukkan bagi warga miskin.

baca juga

Bahlil bahkan menyebut secara spesifik kelompok yang ia maksud.

"Jadi ya kalian (Desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, Desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah".

Sebagai informasi, desil dalam data ekonomi mengelompokkan penduduk menjadi 10 bagian.

Desil 8, 9, dan 10 adalah representasi dari 30% penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi atau kelompok orang kaya di Indonesia.

Pesan Bahlil ini adalah sebuah sindiran keras agar mereka yang mampu secara finansial beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg.

Penerapan kebijakan ini tentu akan menimbulkan dampak luas.

Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran negara triliunan rupiah yang selama ini "bocor" karena dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, termasuk restoran, hotel, hingga rumah tangga kelas menengah ke atas.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan di lapangan. Masyarakat, terutama para pedagang kecil dan ibu rumah tangga, harus beradaptasi dengan sistem baru ini.

Kelancaran proses verifikasi data NIK di pangkalan akan menjadi kunci utama agar tidak terjadi antrean panjang atau bahkan kelangkaan bagi mereka yang benar-benar berhak.

Namun reaksi netizen malah kebalikannya. Bahlil diharapkan netizen melakukan evaluasi dan persiapan atas proses itu.

Bahkan jika masih tidak mampu, netizen menyarankan Bahlil untuk mundur dari jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli

Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB

6 Fakta Ironi Ketum Golkar Bahlil: Klaim Lawan 'Penyakit', Tapi Bungkam Soal Korupsi?

6 Fakta Ironi Ketum Golkar Bahlil: Klaim Lawan 'Penyakit', Tapi Bungkam Soal Korupsi?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 21:22 WIB

Bahlil Lahadalia Raih Tanda Jasa, Golkar Klaim Buktikan Kapasitas Kepemimpinan!

Bahlil Lahadalia Raih Tanda Jasa, Golkar Klaim Buktikan Kapasitas Kepemimpinan!

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 20:11 WIB

PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia

PLTN Siap Dibangun, 5 Negara Berebut Investasi Tenaga Nuklir di Indonesia

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 16:23 WIB

Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?

Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 15:57 WIB

Tutut Soeharto Bertarung di Munaslub Golkar? DPD Sulsel Solid ke Bahlil Lahadalia

Tutut Soeharto Bertarung di Munaslub Golkar? DPD Sulsel Solid ke Bahlil Lahadalia

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Bahlil Klaim Lawan 'Penyakit' Pemerintah, Tapi Bungkam Ditanya soal OTT Korupsi

Bahlil Klaim Lawan 'Penyakit' Pemerintah, Tapi Bungkam Ditanya soal OTT Korupsi

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 12:32 WIB

Pilih Bungkam, Bahlil Lahadalia Malah Melengos Jawab yang Lain usai Ditanya Kasus Noel, Mengapa?

Pilih Bungkam, Bahlil Lahadalia Malah Melengos Jawab yang Lain usai Ditanya Kasus Noel, Mengapa?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 10:17 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×