- Kebijakan pemberian relaksasi maupun insentif pajak tidak akan berdampak buruk pada penerimaan daerah
- Pemprov mengeklaim target penerimaan pajak juga tidak diturunkan
- Kebijakan relaksasi atau insentif sudah melalui kajian teknis
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pemberian relaksasi maupun insentif pajak yang kerap diberikan Gubernur Pramono Anung tahun ini tidak akan berdampak buruk pada penerimaan daerah.
Bahkan, Pemprov mengeklaim target penerimaan pajak juga tidak diturunkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, setiap kebijakan relaksasi atau insentif yang digulirkan sudah melalui kajian teknis.
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak pernah serta-merta mengurangi target hanya karena adanya potongan atau keringanan pajak.
"Terkait dengan relaksasi pajak, apakah ini akan berdampak pada target? Tentu saja tidak," ujar Lusiana kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Lusiana, pemberian insentif ini justru menjadi strategi pemerintah daerah untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya skema keringanan tertentu, masyarakat terdorong untuk melaksanakan kewajiban mereka tepat waktu.
Hal ini pada akhirnya memberi kontribusi positif terhadap realisasi pendapatan daerah.
Ia menambahkan, Bapenda DKI selalu memperhitungkan potensi tax expenditure atau pengeluaran pajak ketika memutuskan kebijakan insentif.
Baca Juga: Pramono Minta Disdik DKI Perketat Pengawasan, Cegah Pelajar Ikut Demo di Jakarta
Hal itu dilakukan agar setiap potongan yang diberikan tidak merusak struktur penerimaan, melainkan tetap terukur.
"Jadi tetap upaya yang kita lakukan dengan adanya perbicaraan relaksasi atau insentif, dan kami di dalam menentukan berapa besarannya sudah berdasarkan kajian dan tidak berdampak terhadap penurunan target yang ada," kata Lusiana.
Dengan demikian, kata Lusiana, meskipun diskon pajak diberikan, target penerimaan tetap bisa dikejar sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2025.
“Kami di dalam menentukan berapa besarannya sudah berdasarkan kajian,” ungkapnya.
Pramono Anung sebelumnya mengatakan, basis pajak ibu kota masih cukup kuat untuk mengakomodasi program diskon.
“Sebenarnya pajak di Jakarta itu bagus banget, kurang lebih 14–15 persen di atas pajak nasional,” kata Pramono.
Ia juga menyebut pendapatan daerah telah mencapai Rp 43,65 triliun atau sekitar 56 persen dari target tahunan, sehingga ruang fiskal masih memungkinkan untuk memberi keringanan.

Program diskon pajak bukan hal baru di Jakarta. Tahun ini, Pemprov kembali memberikan insentif bagi wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wajib pajak yang melunasi tagihan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2025 mendapat potongan sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, mereka yang membayar pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025 masih bisa menikmati keringanan sebesar 5 persen.
Selain PBB-P2, Pemprov DKI juga melanjutkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya untuk pembelian rumah pertama.
Porsi terbesar realisasi insentif tahun ini masih berasal dari PBB-P2, disusul BPHTB, serta insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan insentif untuk kendaraan listrik.