Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan

Bernadette Sariyem | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 08 September 2025 | 17:48 WIB
Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam. Dia menegaskan, mengawal pengambilan bukti tewasnya Affan Kurniawan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis milik Brimob, dipastikan tidak akan berhenti pada sanksi etik.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan langsung mengawal pengumpulan bukti kunci berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Itu untuk memastikan para personel Brimob yang terlibat diseret ke pengadilan pidana.

Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Selain itu, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa sanksi internal seperti pemecatan dan demosi dianggap tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya dilibatkan langsung oleh Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

“Kami diundang oleh Bareskrim Polri untuk memastikan proses pengambilan CCTV itu transparan, sesuai prosedur atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Cak Anam itu, Senin (8/9/2025).

Dari Balai Kota hingga Titik Lain

Menurut Anam, tim gabungan telah bergerak sejak Senin pagi untuk mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah titik vital.

Salah satu lokasi utama adalah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) di Balai Kota DKI Jakarta.

“Nah yang diundang itu kami, Kompolnas sama Komnas HAM. Sejak Senin pagi, kami sudah mengambil di Diskominfo di Balai Kota Jakarta, ya ngecek beberapa titik, nanti ada beberapa titik yang lain,” jelasnya.

Keterlibatan dua lembaga pengawas eksternal ini, kata Anam, bertujuan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana yang dilakukan para personel Brimob.

Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan "masuk angin" dan hanya diselesaikan di internal kepolisian.

“Jadi kami perjelas lagi, ini untuk proses tindak pidana. Jadi kasus tersebut lanjut ke pidana, tidak berhenti di etik untuk dua-duanya,” tegas Anam.

Ia menegaskan, proses hukum pidana ini akan berjalan paralel dan terpisah dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

News | Minggu, 07 September 2025 | 17:10 WIB

Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo

Foto | Jum'at, 05 September 2025 | 18:07 WIB

Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol

Siapa Mercy Jasinta? Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas yang Lindas Ojol

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 14:54 WIB

Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan

Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 14:21 WIB

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Your Say | Jum'at, 05 September 2025 | 13:15 WIB

Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

News | Jum'at, 05 September 2025 | 07:43 WIB

Terkini

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB