Untuk mendapatkan fasilitas premium tersebut, setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS. Namun, masalah muncul ketika proses pengurusan visa berjalan.
Sebanyak 37 dari 122 jemaah visanya belum juga diurus oleh Ibnu Mas’ud.
Tiba-tiba, muncul permintaan tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah, yang disebut sebagai "biaya jasa".
Ustaz Khalid pun mempertanyakan biaya tambahan tak terduga ini.
“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti,” katanya.
Menurut penuturan Khalid, Ibnu Mas'ud justru merespons dengan nada tinggi.
“Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Mas’ud.
Sebagai seorang pendakwah, Khalid merasa perlu memahami status halal dan haram dari setiap transaksi.
Namun, pertanyaannya justru dibalas dengan ancaman bahwa proses visa jemaahnya akan dihentikan jika tidak membayar.
Baca Juga: Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, Khalid mengaku bahwa Ibnu Mas’ud akhirnya mengembalikan seluruh uang sebesar 4.500 dolar AS yang telah dibayarkan oleh setiap jemaahnya.
Uang pengembalian inilah yang kemudian diminta oleh KPK untuk diserahkan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri. Kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.