Diprotes Pengusaha, Pemprov DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:59 WIB
Diprotes Pengusaha, Pemprov DKI Sebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [Foto: Antara]
baca 10 detik
  • Ratusan pengusaha menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.
  • Partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) belum bersifat final dan masih terbuka terhadap berbagai masukan publik.

Pemprov hingga saat ini masih menampung aspirasi masyarakat, termasuk kalangan yang menolak maupun mendukung regulasi tersebut.

Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda KTR saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI.

Karena itu, ia memastikan ruang partisipasi publik masih sangat terbuka sebelum aturan tersebut disahkan menjadi perda.

"Prinsipnya secara umum sampai sebelum Perda (Kawasan Tanpa Rokok) ini diundangkan dan ditetapkan oleh Pak Gubernur, segala kemungkinan terkait masukan materi substansi baik itu dari kalangan pro dan kontra terhadap Perda ini masih memungkinkan seperti itu," kata Afifi kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Afifi menyebut, proses penyusunan Raperda KTR masih melewati sejumlah tahapan penting, mulai dari pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, hingga tahap akhir di rapat paripurna DPRD DKI.

"Jadi prinsipnya segala masukan dari masyarakat, apa pun itu terkait UMKM, penjualan rokok, terkait masalah radius itu masih akan kita tampung," jelasnya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat memang menjadi unsur penting dalam penyusunan regulasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi prinsipnya dalam Raperda ini masih dinamis, semua segala masukan masih bisa direspons sebagai bagian dari pansus. Segala masukan dari masyarakat akan kami tampung baik dari kalangan yang pro maupun yang kontra," ucap Afifi.

baca juga

Menurutnya, Pemprov DKI tidak menutup pintu bagi kritik dan saran, terutama dari pelaku usaha yang khawatir keberadaan Raperda ini dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, seperti pengusaha hiburan dan pelaku UMKM yang menjual produk rokok.

Lebih lanjut, Afifi juga menepis anggapan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok nantinya akan melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Ia menjelaskan, aturan ini hanya akan menetapkan area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Jadi memang penting membaca Raperda ini secara utuh. Yang kita larang itu di kawasan tanpa rokok. Jadi terkait larangan-larangan itu berlaku di kawasan tanpa rokok. Di luar kawasan tanpa rokok, larangan tidak berlaku, logikanya seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan pengusaha hiburan dan karyawan tempat hiburan malam menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Jakarta, Selasa (14/10/2025). Mereka menolak rencana larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.

Warga berada di kawasan dilarang merokok Taman Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengenakan denda kepada warga yang merokok di kawasan tanpa rokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]
Ilustrasi warga berada di kawasan dilarang merokok. [ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI]

Massa aksi membawa beragam spanduk dan banner bertuliskan, "Bukan Asap Rokok yang Bahaya, Tapi Pasal-pasal yang mengekang kebebasan", "Baru Sehat dari Pandemi malah Dibuat Sakit", dan "UU Rokok di Tempat Hiburan = Matinya Ruang Ekspresi Publik".

Dalam orasinya, Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Puri menyampaikan keresahan pelaku industri hiburan malam. Ia menegaskan bahwa para pengusaha siap diatur, tetapi menolak aturan yang justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.

“Kami bukan antiaturan. Kami siap diatur, asal jangan dimatikan. Jangan sampai tempat hiburan dianggap musuh masyarakat, padahal kami pekerja yang juga bayar pajak,” ujar Puri.

Wakil Ketua Asphija, Gea, menambahkan, pemerintah perlu menerapkan regulasi yang realistis dan berkeadilan. Ia menekankan, penerapan larangan total merokok di tempat hiburan, restoran, kafe, dan live music berpotensi menimbulkan efek domino terhadap industri hiburan.

“Kalau di luar negeri, tempat hiburan justru jadi basis terakhir penerapan kawasan tanpa rokok. Kita belum siap. Pajak hiburan naik 40 persen, royalti lagu belum tuntas, sekarang mau dilarang merokok. Ini bisa mematikan usaha,” ucap Gea.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi

Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:31 WIB

Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:33 WIB

Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan

Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan

Bisnis | Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:09 WIB

Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI

Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI

Foto | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:04 WIB

Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI

Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×