Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 14:39 WIB
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
Lahan Kuburan Menipis, Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU. (Antara/M Risyal Hidayat)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI bakal 'menyulap' TPU Rorotan Eks COVID-19 menjadi TPU.
  • Hal itu karena makin menipisna lahan pemakaman di TPU-TPU di Jakarta. 
  • Pramono pun mengungkap alasan pengalihfungsian TPU Rorotan karena banyak jenazah COVID-19 tidak teridentifikasi keluarganya. 

Suara.com - Sebagian lahan bekas pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat bakal 'disulap' menjadu tempat pemakaman umum (TPU).  Alasan Pemprov DKI Jakarta mengubah status aera makam COVID-19 menjadi TPU karena lahan pemakaman di Jakarta sudah menipis. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dia mengaku alasan area pemakaman COVID-19 dialihfungsikan karena tidak memiliki ahli waris. 

"Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk COVID-19," ujar Pramono dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

Pemakaman untuk COVID-19 banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.

Kendati demikian, Pramono menjelaskan, saat ini Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang masih tersedia untuk menerima pemakaman baru.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri menjelaskan, selain memanfaatkan makam bekas COVID-19, Jakarta juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain.

Itu hanya beberapa usulan karena lahan yang ada di Jakarta sangat mahal. Karena itu, pihaknya mencoba kerja sama dengan daerah sekitar DKI, misalnya, Depok atau Tangerang.

"Mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah,” kata Fajar.

Sebelumnya, Distamhut Jakarta mencatat 69 dari 80 titik TPU di Jakarta telah mencapai kapasitas maksimal.

Baca Juga: Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras

Karena itu, Fajar mengatakan, pemakaman tersebut kini hanya menerima pelayanan pemakaman tumpang.

Fajar mengatakan, pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga. Ia menilai hal ini cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam.

Kendati demikian, syarat untuk melakukan pemakaman tumpang adalah usia makam sudah lebih dari tiga tahun atau merupakan keluarga inti dari jenazah yang sudah disemayamkan.

Selain itu, Fajar menjelaskan, di dalam satu liang hanya maksimal ditumpang oleh empat jenazah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI