Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
Nurhadi disebut membelanjakan uang sebanyak Rp 138,5 miliar (Rp 138.539.925.977) untuk pembelian tanah dan bangunan.
Nurhadi juga diduga membeli kebun sawit dengan luas kurang lebih 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi membelanjakan uang senilai Rp 6,2 miliar untuk membeli sejumlah kendaraan.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menempatkan uang sebanyak Rp 307,2 miliar (Rp 307.260.571.463) dan USD 50 ribu hasil rasuah ke sejumlah rekening atas nama orang lain.
Kemudian, Nurhadi disebut membelanjakan uang sebanyak Rp 138,5 miliar (Rp 138.539.925.977) untuk pembelian tanah dan bangunan.
“Di antaranya berupa kebun sawit dengan luas kurang lebih 1.435.175 m2 dengan harga Rp15 miliar yang terletak di Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, beserta aset operasional usaha perkebunan sawit berupa: satu unit Mobil Merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8340 CE warna kuning; satu unit mobil model Truck Merk Mitsubishi, type Colt DSI FE SPR HDX HI GEAR (4x2) M/T Nomor Polisi BK 8127 EN,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Selain itu ada satu unit motor Merk Honda type T5C02R37L0 M/T, Nomor Polisi BB 3983 KQ, warna hijau silver; satu unit motor Merk Honda Nomor Polisi BB 5918 KL warna hitam; satu unit mobil Nomor Polisi BB 1795 LK, Merk Daihatsu warna merah; Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 124 hektar dengan harga sebesar Rp9 miliar yang terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara; Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 164 hektar yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Hadungdung Pintu Padang, dan Desa Paran Julu pada Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dengan harga sebesar Rp11,5 miliar.
Kemudian, Nurhadi juga diduga membeli kebun sawit dengan luas kurang lebih 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara seharga Rp9,1 miliar; tiga unit apartemen senilai Rp 11,4 miliar (Rp 11.450.016.000).
Jaksa juga menduga Nurhadi menggunakan uang tersebut untuk biaya renovasi apartemen dengan total yang dibayarkan sejumlah Rp3,9 miliar (Rp 3.906.729.880); satu bidang tanah beserta bangunan di Senayan senilai Rp52,5 miliar.
Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Alfian Winanto]
“Selanjutnya dilakukan renovasi dengan total biaya sejumlah Rp 14.005.792.707. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Jl Taman Athena i3 No. 26 Gedangan Sidoarjo dengan luas tanah 203 m2 dan luas bangunan 120 m2 dengan harga sebesar Rp1,1 miliar (Rp 1.150.000.000); Pembangunan Vila Kampung Pasir Muncang, Desa Sukamanah, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor dengan biaya gambar desain dan supervisi sebesar Rp200 juta; dan biaya kontruksi senilai Rp10,6 miliar (Rp 10.677.387.390),” ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi membelanjakan uang senilai Rp 6,2 miliar (Rp 6.218.000.000) untuk membeli sejumlah kendaraan. Dia diduga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan tujuan menyamarkan asal usul hartanya.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk penempatan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, kendaraan bermotor, tanah dan bangunan adalah yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yaitu harta kekayaan Terdakwa diatasnamakan kepada orang lain, seolah-olah diperoleh dari penghasilan sah, sedangkan berdasarkan penghasilan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl tidak memungkinkan mendapatkan penghasilan sebesar tersebut sehingga menyimpang dari profil Terdakwa,” tutur jaksa.
Dengan begitu, Nurhadi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.