Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 16:47 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
  • Nurhadi disebut membelanjakan uang sebanyak Rp 138,5 miliar (Rp 138.539.925.977) untuk pembelian tanah dan bangunan.
  • Nurhadi juga diduga membeli kebun sawit dengan luas kurang lebih 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama.
  • Jaksa juga mendakwa Nurhadi membelanjakan uang senilai Rp 6,2 miliar untuk membeli sejumlah kendaraan.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menempatkan uang sebanyak Rp 307,2 miliar (Rp 307.260.571.463) dan USD 50 ribu hasil rasuah ke sejumlah rekening atas nama orang lain.

Kemudian, Nurhadi disebut membelanjakan uang sebanyak Rp 138,5 miliar (Rp 138.539.925.977) untuk pembelian tanah dan bangunan.

“Di antaranya berupa kebun sawit dengan luas kurang lebih 1.435.175 m2 dengan harga Rp15 miliar yang terletak di Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, beserta aset operasional usaha perkebunan sawit berupa: satu unit Mobil Merk Mitsubishi Nomor Polisi BK 8340 CE warna kuning; satu unit mobil model Truck Merk Mitsubishi, type Colt DSI FE SPR HDX HI GEAR (4x2) M/T Nomor Polisi BK 8127 EN,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Selain itu ada satu unit motor Merk Honda type T5C02R37L0 M/T, Nomor Polisi BB 3983 KQ, warna hijau silver; satu unit motor Merk Honda Nomor Polisi BB 5918 KL warna hitam; satu unit mobil Nomor Polisi BB 1795 LK, Merk Daihatsu warna merah; Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 124 hektar dengan harga sebesar Rp9 miliar yang terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara; Kebun Sawit dengan luas kurang lebih 164 hektar yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Hadungdung Pintu Padang, dan Desa Paran Julu pada Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dengan harga sebesar Rp11,5 miliar.

Kemudian, Nurhadi juga diduga membeli kebun sawit dengan luas kurang lebih 96 hektar di Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara seharga Rp9,1 miliar; tiga unit apartemen senilai Rp 11,4 miliar (Rp 11.450.016.000).

Jaksa juga menduga Nurhadi menggunakan uang tersebut untuk biaya renovasi apartemen dengan total yang dibayarkan sejumlah Rp3,9 miliar (Rp 3.906.729.880); satu bidang tanah beserta bangunan di Senayan senilai Rp52,5 miliar.

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Selanjutnya dilakukan renovasi dengan total biaya sejumlah Rp 14.005.792.707. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Jl Taman Athena i3 No. 26 Gedangan Sidoarjo dengan luas tanah 203 m2 dan luas bangunan 120 m2 dengan harga sebesar Rp1,1 miliar (Rp 1.150.000.000); Pembangunan Vila Kampung Pasir Muncang, Desa Sukamanah, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor dengan biaya gambar desain dan supervisi sebesar Rp200 juta; dan biaya kontruksi senilai Rp10,6 miliar (Rp 10.677.387.390),” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi membelanjakan uang senilai Rp 6,2 miliar (Rp 6.218.000.000) untuk membeli sejumlah kendaraan. Dia diduga membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan tujuan menyamarkan asal usul hartanya.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan untuk penempatan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, kendaraan bermotor, tanah dan bangunan adalah yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yaitu harta kekayaan Terdakwa diatasnamakan kepada orang lain, seolah-olah diperoleh dari penghasilan sah, sedangkan berdasarkan penghasilan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Rl tidak memungkinkan mendapatkan penghasilan sebesar tersebut sehingga menyimpang dari profil Terdakwa,” tutur jaksa.

Dengan begitu, Nurhadi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain

Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:29 WIB

Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:27 WIB

Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur

Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur

News | Jum'at, 14 November 2025 | 16:06 WIB

Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi

Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 19:32 WIB

Terkini

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB