Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?

M Nurhadi

Jum'at, 21 November 2025 | 21:00 WIB
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Instagram/@yahyacholilstaquf)
baca 10 detik
  • Syuriyah PBNU menuntut Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari atau diberhentikan.
  • Tuntutan tersebut muncul dari rapat di Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan pelanggaran serius.
  • Pelanggaran meliputi pengundangan narasumber Zionis dan masalah tata kelola keuangan organisasi PBNU.

Suara.com - Ketegangan internal yang serius dilaporkan kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mencuat setelah beredarnya risalah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menuntutnya mundur dari jabatan atau diberhentikan.

Keputusan krusial ini diambil setelah rapat tertutup yang digelar bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan dokumen risalah yang diterima redaksi dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU.

Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan beberapa poin penting mengenai pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi.

Alasan Utama Desakan Mundur: Dugaan Pelanggaran Serius 

Syuriyah PBNU menilai terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan, yaitu terkait kebijakan program kaderisasi dan tata kelola organisasi:

1. Pelanggaran Nilai Terkait Zionisme Internasional

Syuriyah menyoroti pengundangan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi organisasi. Rapat memandang tindakan ini:

baca juga
  • Melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
  • Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  • Tindakan tersebut dinilai sangat mencemarkan nama baik organisasi, terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap praktik genosida di Israel.

"Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan," demikian bunyi risalah yang dikutip redaksi.

2. Tata Kelola Keuangan dan Eksistensi Badan Hukum

Selain isu politik, rapat juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

Pelanggaran tata kelola keuangan ini dinilai dapat berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu sendiri.

Ultimatum 3 Hari Mundur

Dengan mempertimbangkan dua poin pelanggaran serius di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?

Kontroversi Gus Elham: Apa Sebenarnya Makna Panggilan Gus untuk Anak Laki-laki Kiai?

Lifestyle | Rabu, 12 November 2025 | 15:41 WIB

PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!

PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!

News | Rabu, 12 November 2025 | 11:27 WIB

PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah

PBNU Kecam Keras Gus Elham Cium Anak Perempuan: Cederai Martabat Manusia dan Nodai Dakwah

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:45 WIB

Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!

Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!

News | Sabtu, 08 November 2025 | 10:58 WIB

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia

News | Minggu, 02 November 2025 | 13:05 WIB

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?

News | Sabtu, 01 November 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

×