Baca 10 detik
- Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga terpidana korupsi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sesuai konstitusi.
- Rehabilitasi terpidana korupsi ASDP ini sah karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Dampak rehabilitasi gugurnya konsekuensi pidana dan pemulihan penuh kedudukan serta harkat martabat mereka.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, kini telah kembali aktif mengajar setelah sempat menjalani pidana sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.