KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 28 November 2025 | 21:08 WIB
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi (tengah) bersama Muhammad Yusuf Hadi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan keluar dari gedung Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK mengeksekusi pembebasan tiga mantan direksi PT ASDP, termasuk Ira Puspitadewi, pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan KPK.
  • Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi nama baik kepada ketiga terpidana korupsi tersebut.
  • Ketiga terpidana tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan sebuah prosedur hukum yang dramatis pada Jumat (28/11/2025). Lembaga antirasuah ini melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, sesaat sebelum mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses administrasi hukum yang kompleks, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana kasus korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pada akhirnya melaksanakan perintah Keppres.

"Pada sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan Ibu Ira, Bapak Hari, Bapak Yusuf," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, proses administrasi pembebasan ini telah berlangsung sejak pagi hari, setelah KPK secara resmi menerima salinan Keppres mengenai rehabilitasi nama baik Ira dan kedua rekannya.

"Sudah kami lakukan seluruh prosesnya dengan baik, dengan lancar," ujar Budi.

Pembebasan ini menjadi babak akhir dari kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspitadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kabar mengenai terbitnya Keppres ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah. Ira Puspitadewi divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangannya, para terdakwa tidak seharusnya dihukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi

'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi

News | Jum'at, 28 November 2025 | 19:08 WIB

Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:30 WIB

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:27 WIB

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Foto | Jum'at, 28 November 2025 | 18:20 WIB

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:19 WIB

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 18:13 WIB

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:11 WIB

Terkini

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB