Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:27 WIB
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan korupsi pada 11 Desember 2025.
  • Partai Golkar menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap kadernya tersebut.
  • Golkar mendorong evaluasi sistem seleksi kepala daerah dengan menekankan integritas untuk mencegah kasus korupsi terulang.

Dua di antaranya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 9-10 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI