Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Bangun Santoso

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:15 WIB
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
Pengamat Politik Boni Hargens (Tangkapan Layar)
baca 10 detik
  • Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memicu kontroversi di mana Mahfud MD menilai bertentangan dengan putusan MK, sementara Boni Hargens melihatnya sebagai implementasi praktis keputusan MK.
  • Argumentasi Komite Reformasi Polri terhadap Perpol tersebut dianalisis mengandung lima kelemahan logika dasar seperti ad hominem dan straw man.
  • Kesalahan logika ini dianggap melemahkan substansi hukum perdebatan publik, mengalihkan fokus dari analisis norma ke isu-isu non-substantif.

Lebih jauh lagi, ad hominem menciptakan atmosfer diskusi yang tidak sehat di mana orang lebih fokus pada menyerang lawan bicara daripada mencari kebenaran. Dalam konteks hukum konstitusional yang kompleks, pendekatan seperti ini sangat kontraproduktif.

Argumentasi hukum yang kuat seharusnya berfokus pada analisis tekstual Perpol, membandingkannya dengan putusan MK, dan mengevaluasi konsistensi antara keduanya berdasarkan prinsip-prinsip interpretasi hukum yang established. Serangan terhadap pembuat kebijakan hanya mengaburkan diskusi dan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pemahaman yang lebih baik tentang isu hukum yang sebenarnya.

Kedua, argumentasi “orang-orangan sawah” atau Straw Man yaitu memelintir isi Perpol untuk memudahkan penolakan. Straw man fallacy terjadi ketika seseorang mendistorsi, melebih-lebihkan, atau menyederhanakan argumen lawan secara tidak akurat agar lebih mudah diserang. Ini adalah salah satu kesalahan logika yang paling umum dan berbahaya dalam perdebatan hukum.

Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komite Reformasi Polri sering kali menyederhanakan isi Perpol dengan cara yang tidak akurat. Mereka menggambarkan peraturan tersebut seolah-olah secara total mengabaikan atau melawan putusan Mahkamah Konstitusi, padahal kenyataannya Perpol mengakomodasi beberapa aspek putusan MK secara selektif dengan interpretasi tertentu.

Komite sering menyatakan bahwa Perpol "sepenuhnya bertentangan" dengan putusan MK, tanpa mengakui bahwa ada beberapa pasal dalam Perpol yang justru mengimplementasikan aspek-aspek tertentu dari putusan tersebut. Penyederhanaan ini membuat Perpol terlihat lebih buruk dari yang sebenarnya.

Hukum konstitusional penuh dengan nuansa dan interpretasi. Dengan mengabaikan kompleksitas ini dan menyajikan Perpol sebagai hitam-putih melawan MK, Komite menciptakan straw man yang mudah diserang tetapi tidak akurat merepresentasikan realitas hukum yang ada.

Strategi straw man lainnya adalah dengan mengambil satu atau dua aspek problematik dari Perpol dan mempresentasikannya seolah-olah mewakili keseluruhan peraturan, sambil mengabaikan bagian-bagian yang sebenarnya sejalan dengan putusan MK.

Boni Hargens dan analis lain menunjukkan bahwa ketika Perpol dibaca secara menyeluruh dan dalam konteks yang tepat, banyak pasal yang sebenarnya operasionalisasi dari prinsip-prinsip yang ditetapkan MK. Namun, dengan menggunakan straw man, Komite Reformasi Polri menciptakan versi terdistorsi dari Perpol yang lebih mudah dikritik.

Ketika argumen didistorsi, diskusi menjadi tidak produktif karena para pihak tidak lagi membahas isu yang sama. Ini menghalangi kemungkinan untuk mencapai pemahaman bersama atau solusi kompromi. Untuk menghindari straw man, kritik terhadap Perpol harus didasarkan pada pembacaan yang fair dan komprehensif terhadap seluruh isi peraturan, membandingkannya secara spesifik dengan pasal-pasal relevan dalam putusan MK, dan mengakui baik kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang ada. Hanya dengan pendekatan yang jujur dan menyeluruh seperti ini, diskusi hukum dapat berlangsung secara produktif dan menghasilkan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.

baca juga

Ketiga, False Dilemma, yaitu menyajikan pilihan hitam-putih tanpa alternatif. Komite Reformasi Polri sering menyajikan situasi seolah-olah hanya ada dua pilihan: Perpol bertentangan dengan MK dan harus dibatalkan sepenuhnya, atau Perpol diterima dan putusan MK diabaikan. Dikotomi ini mengabaikan spektrum solusi yang ada di antaranya. Kenyataannya, ada berbagai opsi seperti revisi parsial, penyesuaian pasal-pasal tertentu, atau interpretasi hukum yang lebih fleksibel yang dapat menyelaraskan Perpol dengan putusan MK tanpa pembatalan total.

False dilemma adalah kesalahan logika di mana seseorang menyajikan situasi seolah-olah hanya ada dua pilihan ekstrem, padahal sebenarnya ada banyak alternatif di antaranya. Dalam argumentasi Komite Reformasi Polri, false dilemma ini sangat jelas terlihat dan sangat merusak kualitas diskursus hukum.

Argumentasi yang sering muncul adalah: "Perpol ini bertentangan dengan MK, oleh karena itu harus dibatalkan." Pernyataan ini menciptakan false dilemma karena mengasumsikan bahwa satu-satunya respons terhadap potensi ketidaksesuaian adalah pembatalan total, padahal dalam praktik hukum dan kebijakan publik, ada banyak mekanisme untuk mengatasi ketidaksesuaian parsial.

Hukum konstitusional jarang bersifat hitam-putih. Biasanya ada ruang untuk interpretasi, penyesuaian, dan harmonisasi yang memungkinkan berbagai instrumen hukum untuk bekerja bersama meskipun ada ketegangan tertentu. Dengan menyempitkan pilihan menjadi "batalkan atau terima," Komite mengabaikan kompleksitas ini dan menciptakan situasi konfrontasional yang tidak perlu. False dilemma tidak hanya melemahkan argumentasi secara logis, tetapi juga menutup pintu untuk solusi pragmatis yang mungkin lebih baik melayani kepentingan reformasi Polri dan kepatuhan konstitusional. Pendekatan yang lebih konstruktif akan mengidentifikasi secara spesifik aspek-aspek mana dari Perpol yang bermasalah, mengusulkan perbaikan konkret, dan membuka dialog tentang berbagai cara untuk mencapai tujuan reformasi sambil menghormati putusan MK.

Dalam praktik kebijakan publik yang baik, pembatalan total biasanya adalah pilihan terakhir yang hanya diambil ketika semua opsi lain sudah dicoba dan gagal. Dengan langsung melompat ke tuntutan pembatalan, Komite Reformasi Polri menunjukkan pendekatan yang kurang sofistikated dan kurang memahami bagaimana sistem hukum dan kebijakan bekerja dalam realitas yang kompleks.

Keempat, Red Herring yakni mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tak relevan. Red herring adalah taktik argumentasi di mana pembicara memperkenalkan topik yang tidak relevan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama yang sedang diperdebatkan. Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kesalahan logika ini sangat sering muncul dan sangat efektif dalam mengaburkan fokus diskusi yang seharusnya spesifik dan substantif.

Apakah pasal-pasal spesifik dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan-ketentuan konkret dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Diskusi dialihkan ke kritik umum terhadap institusi Polri, sejarah pelanggaran HAM, atau isu-isu reformasi yang lebih luas yang tidak secara langsung berhubungan dengan konten Perpol. Fokus pembahasan menjadi kabur, dan pertanyaan hukum spesifik yang seharusnya dijawab tidak pernah ditangani secara memadai.

Red herring sangat efektif karena topik-topik yang diangkat sering kali legitimate dan penting dalam konteks yang lebih luas. Isu korupsi, pelanggaran HAM, dan kebutuhan reformasi institusional memang adalah concern yang valid. Namun, ketika topik-topik ini digunakan untuk menghindari pertanyaan spesifik tentang kesesuaian Perpol dengan putusan MK, mereka menjadi red herring yang mengaburkan diskusi hukum yang seharusnya terfokus.

Red herring mencegah diskusi yang produktif dan penyelesaian masalah yang konstruktif. Ketika isu utama tidak pernah ditangani secara langsung, tidak mungkin untuk mencapai pemahaman bersama atau solusi yang memuaskan semua pihak. Analisis hukum yang berkualitas memerlukan fokus yang tajam pada pertanyaan-pertanyaan spesifik: Pasal mana dalam Perpol yang bertentangan dengan putusan MK? Apa dasar hukum untuk mengatakan bahwa pasal tersebut bertentangan? Apakah ada interpretasi alternatif yang dapat menyelaraskan keduanya? Red herring menghalangi diskusi untuk mencapai tingkat spesifisitas dan kedalaman yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.

Untuk menghindari red herring, semua pihak dalam perdebatan harus berkomitmen untuk tetap fokus pada pertanyaan hukum spesifik yang sedang diperdebatkan, mengakui ketika sebuah topik tidak relevan dengan isu utama, dan dengan sabar mengembalikan diskusi ke jalur yang benar ketika pengalihan terjadi. Hanya dengan disiplin seperti ini, diskursus hukum dapat menghasilkan pencerahan daripada kebingungan.

Kelima, Appeal to Emotion, artinya memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argument yang dibangun. Appeal to emotion adalah kesalahan logika di mana argumen bergantung pada manipulasi perasaan audiens—seperti ketakutan, kemarahan, atau simpati—daripada pada bukti dan penalaran yang rasional. Dalam konteks argumentasi Komite Reformasi Polri terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025, taktik ini sangat menonjol dan berpotensi memanipulasi opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.  

Menciptakan narasi di mana masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu digambarkan sebagai korban dari Perpol, tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana peraturan tersebut akan merugikan mereka secara hukum. Membandingkan situasi ideal yang diinginkan dengan realitas Perpol, sambil mengabaikan keterbatasan praktis dan kompleksitas implementasi kebijakan dalam dunia nyata. 

Hukum konstitusional harus didasarkan pada analisis tekstual, prinsip-prinsip interpretasi yang established, dan pemahaman yang mendalam tentang hierarki norma hukum. Emosi, meskipun penting dalam konteks politik yang lebih luas, tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah peraturan bertentangan dengan konstitusi atau putusan mahkamah.

Ketika appeal to emotion digunakan sebagai strategi argumentasi utama, ini mengindikasikan kelemahan dalam argumen substantif. Jika ada dasar hukum yang kuat untuk menentang Perpol, argumen tersebut seharusnya dapat disampaikan dengan fakta, analisis, dan logika tanpa perlu bergantung pada manipulasi emosi.

 Untuk memahami secara konkret bagaimana kesalahan-kesalahan logika yang dimaksud mempengaruhi perdebatan tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kitab isa membandingkan pandangan Mahfud MD sebagai representasi Komite Reformasi Polri, dan Boni Hargens) sebagai representasi pandangan analitis yang berbeda.

Mahfud MD menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melemahkan mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Ia berpendapat bahwa peraturan ini mengembalikan kewenangan berlebihan kepada internal Polri dan mengabaikan prinsip checks and balances yang ditekankan oleh MK.

Boni Hargens memberikan interpretasi yang berbeda, menilai bahwa Perpol justru memperkuat implementasi putusan MK dengan menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan accountable. Ia berpendapat bahwa apa yang dilihat sebagai "melemahkan pengawasan eksternal" sebenarnya adalah "memperjelas mekanisme operasional" yang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip MK.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa kualitas argumentasi sangat bergantung pada metodologi yang digunakan. Ketika argumen dibangun dengan menghindari logical fallacies dan fokus pada analisis substantif, seperti yang dilakukan Boni Hargens, hasilnya adalah diskusi yang lebih produktif dan informatif.

Sebaliknya, ketika argumen bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan, seperti yang sering muncul dalam pendekatan Mahfud MD dan Komite Reformasi Polri, hasilnya adalah perdebatan yang polarized dan kurang konstruktif.

Ini bukan untuk mengatakan bahwa Mahfud MD atau Komite Reformasi Polri salah dalam concern mereka tentang reformasi Polri atau pentingnya menjaga checks and balances. Namun, cara mereka menyampaikan concern tersebut—dengan menggunakan logical fallacies—melemahkan posisi mereka dan mengurangi kemungkinan untuk mencapai solusi yang konstruktif dan didasarkan pada pemahaman hukum yang akurat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:12 WIB

Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang

Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 19:57 WIB

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:52 WIB

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:05 WIB

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 20:21 WIB

Terkini

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 17:35 WIB

DKI Jakarta Angkat 15 PNS Disabilitas, Masih Ada 73 Kuota yang Belum Terisi

DKI Jakarta Angkat 15 PNS Disabilitas, Masih Ada 73 Kuota yang Belum Terisi

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:34 WIB

Bye Bibir Kering! Ini 5 Lip Balm Madu yang Ampuh Melembapkan

Bye Bibir Kering! Ini 5 Lip Balm Madu yang Ampuh Melembapkan

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 17:30 WIB

Gaya Listyo Sigit Prabowo dengan Bintang 4 di Kerah Baju dan Jas Dicibir Publik

Gaya Listyo Sigit Prabowo dengan Bintang 4 di Kerah Baju dan Jas Dicibir Publik

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:21 WIB

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Fantastis! Harta Kekayaan Ariyo Windutomo, Plt KSP Pengganti Listyo Sigit

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:20 WIB

Honda RS125 Edisi Terakhir Jadi Penanda Berakhirnya Era Motor Bebek Sporty

Honda RS125 Edisi Terakhir Jadi Penanda Berakhirnya Era Motor Bebek Sporty

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 17:20 WIB

Gerindra Yakin Fakta Baru Kasus Penyadapan Prabowo Akan Terungkap: Apa Motif di Baliknya?

Gerindra Yakin Fakta Baru Kasus Penyadapan Prabowo Akan Terungkap: Apa Motif di Baliknya?

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:17 WIB

Cuma Bayar Rp25 Ribu Sebulan, Dusun Tangsi Jaya Buktikan 'Kedaulatan Energi' Lewat Arus Sungai

Cuma Bayar Rp25 Ribu Sebulan, Dusun Tangsi Jaya Buktikan 'Kedaulatan Energi' Lewat Arus Sungai

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:16 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Pria untuk Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Pria untuk Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 17:15 WIB

Comeback Dramatis di Markas Melbourne Victory, Persib Lolos ke 16 Besar ACL 2

Comeback Dramatis di Markas Melbourne Victory, Persib Lolos ke 16 Besar ACL 2

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 17:14 WIB

×