Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 12:24 WIB
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Lisa Rachmat, menguatkan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus upaya rekayasa vonis.
  • Putusan kasasi dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim dipimpin Jupriyadi.
  • Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur.

Suara.com - Upaya terakhir Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, untuk lolos dari jerat hukum kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Palu hakim agung telah diketuk, menolak permohonan kasasi yang diajukannya dan memastikan Lisa Rachmat harus mendekam di balik jeruji besi selama 14 tahun.

Putusan ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang melibatkan upaya kotor untuk merekayasa vonis dalam salah satu kasus paling disorot di Surabaya.

MA secara tegas menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya telah memperberat hukuman bagi sang pengacara.

“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang dilansir dari laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI pada Senin (22/12/2025).

Perkara di tingkat kasasi ini ditangani oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.

Putusan final tersebut dibacakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, dan kini sedang dalam proses penyelesaian administrasi atau minutasi.

Dengan ditolaknya kasasi ini, MA sama sekali tidak mengubah vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani oleh Lisa Rachmat.

Baca Juga: Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan

Vonis ini merupakan penajaman dari putusan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda yang sama.

Namun, majelis hakim di tingkat banding menilai perbuatan Lisa lebih berat dan layak diganjar hukuman yang lebih lama.

Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.

Ia terbukti memberikan suap dengan tujuan utama untuk mengondisikan putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.

Skenario busuk yang dirancangnya adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas murni untuk Ronald Tannur.

Tak berhenti di situ, suap juga dialirkan agar majelis hakim di tingkat kasasi nantinya ikut memperkuat putusan bebas tersebut, membersihkan nama kliennya dari segala tuduhan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI