Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 12:24 WIB
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Lisa Rachmat, menguatkan hukuman penjara 14 tahun dalam kasus upaya rekayasa vonis.
  • Putusan kasasi dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 19 Desember 2025 oleh majelis hakim dipimpin Jupriyadi.
  • Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk membebaskan kliennya Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI