suara kasih paham

Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?

Selasa, 23 Desember 2025 | 21:16 WIB
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
Ilustrasi Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sembilan orang lain ditangkap KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan korupsi.
  • Ade bersama ayah dan pihak swasta ditetapkan tersangka karena diduga menerima "ijon" proyek senilai Rp9,5 miliar.
  • LHKPN Ade tahun 2025 senilai Rp79,1 miliar mencurigakan karena 29 dari 31 bidang tanah tanpa asal-usul.

Suara.com - Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi salah satu dari deretan kepala daerah yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Di sisi lain, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Kemudian, Ade dan tujuh orang lainnya dibawa petugas KPK ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah pemeriksaan dan ekspos perkara di internal lembaga antirasuah, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Kronologi Perkara

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang telah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Kejanggalan LHKPN

Infografis Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang terjerat OTT KPK. (Suara.com)
Infografis Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang terjerat OTT KPK. (Suara.com)

Di tengah proses hukum terhadap Ade, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Ade kepada KPK menjadi sorotan lantaran adanya kejanggalan. Sebab, Ade mencatatkan kepemilikan atas 31 bidang tanah. Namun, 29 bidang tanah di antaranya tidak tertulis asal-usulnya.

Dilihat dari LHKPN yang disampaikan Ade kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025, dia memiliki total kekayaan lebih dari Rp79 miliar.

Harta itu terdiri dari 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Cianjur, dan Karawang senilai Rp76,5 miliar (Rp76.527.000.000). Dua bidang tanah di antaranya tertulis ‘hasil sendiri’, sementara 29 bidang tanah lainnya tidak ada keterangan asal-usulnya.

Selain itu, Ade juga memiliki tiga unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Ketiga aset tersebut bernilai Rp2,45 miliar (Rp2.450.000.000). Ade juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya seharga Rp43 juta (Rp43.092.000) serta kas dan setara kas senilai Rp147,9 juta (Rp147.959.653).

Dalam LHKPN-nya, Ade tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaan yang dimilikinya sebesar Rp79,1 miliar (Rp79.168.051.653).

Mengenai 29 bidang tanah yang belum jelas asal-usulnya, KPK mengaku akan menelusurinya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa informasi mengenai aset dalam LHKPN ditulis sendiri oleh pelapor.

“Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Harta kekayaan milik Ade ini sebenarnya mengalami penurunan dari laporan periode 2023 yang disampaikan pada 31 Maret 2024 saat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP.

Saat itu, harta kekayaan Ade mencapai Rp81,8 miliar (Rp81.888.295.500) yang juga terdiri dari 31 bidang tanah senilai Rp76,5 miliar (Rp76.527.000.000). Kejanggalan yang sama mengenai asal-usul tanah juga tercantum dalam LHKPN 2023 tersebut.

Pada LHKPN 2023, Ade juga mencatatkan sembilan unit kendaraan senilai Rp5,2 miliar (Rp5.257.000.000). Kendaraan itu terdiri dari Toyota Innova Venturer, BMW X3, Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang, serta kendaraan roda dua Yamaha Aerox, Yamaha Fino, dan Yamaha B65.

Dalam LHKPN 2023, Ade juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24.840.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp130,2 juta (Rp130.255.500). Ia juga memiliki utang sebesar Rp50.800.000.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI