Baca 10 detik
- Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan untuk tiga hakim terkait perkara korupsi mantan Mendag Tom Lembong.
- Rekomendasi sanksi sedang tersebut timbul dari laporan pelanggaran Kode Etik oleh pihak Tom Lembong kepada KY.
- Putusan ini ditetapkan KY pada Desember 2025, setelah Lembong divonis korupsi impor gula dan kemudian diabolisi Presiden.
Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.