- Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp 809 miliar dari kerugian negara total Rp 2,1 triliun akibat program digitalisasi pendidikan.
- Saksi persidangan menyatakan pilihan Chrome OS gratis mengurangi harga laptop, serta memuji integritas dan kejujuran Nadiem.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi pernyataan saksi yang hadir dalam persidangannya, yakni mantan Dirjen PAUD, Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri.
Hal itu ia sampaikan di sela sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, dengan Nadiem sebagai terdakwa.
“Alhamdulillah, hari ini terbukti bahwa yang saksi menyatakan ini itu adalah bukan eksklusif chrome, tapi ternyata chrome dan windows,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Tak hanya menyoroti persoalan pengadaan Chromebook, Nadiem juga menekankan pernyataan saksi yang menyebut dirinya sebagai salah satu menteri terbaik dan berintegritas.
“Alhamdulillah saksi hari ini menyebut, saya cukup berharap mendengarnya, bahwa saya salah satu menteri terbaik dan terjujur di dalam sejarah Indonesia dan beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi,” ujar Nadiem.
“Alhamdulillah salah satu saksinya menyebut bahwa keputusan untuk memilih chrome OS yang gratis justru menurunkan harga daripada laptop, bukan malah meningkatkan harganya. Terima kasih,” tandas dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Baca Juga: Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp 50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.