Baca 10 detik
- Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp 809 miliar dari kerugian negara total Rp 2,1 triliun akibat program digitalisasi pendidikan.
- Saksi persidangan menyatakan pilihan Chrome OS gratis mengurangi harga laptop, serta memuji integritas dan kejujuran Nadiem.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.