Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat

Vania Rossa | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:25 WIB
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Royal Ambarrukmo Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
  • Gubernur DIY menekankan hukum harus mudah diakses, bukan hanya bagi yang kuat secara ekonomi dan pengetahuan hukum.
  • Pemerintah DIY melalui Posbankum menargetkan layanan hukum terdekat hadir di desa/kalurahan sebagai titik awal penyelesaian masalah.
  • Posbankum di DIY kini mencapai 438 titik layanan, dengan rencana integrasi transformasi digital kementerian untuk pemantauan efektif.

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pemahaman hukum yang memadai. Menurutnya, keadilan yang sulit dijangkau masyarakat justru bertentangan dengan esensi kehadiran negara.

Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan, Pemerintah Daerah DIY menargetkan layanan hukum dapat diakses lebih dekat oleh masyarakat akar rumput.

“Keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum,” kata Sultan saat acara di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Selasa (20/1/2026).

Sri Sultan menilai desa dan kalurahan merupakan ruang pertama tempat persoalan warga muncul. Oleh karena itu, penyelesaian masalah hukum semestinya juga dimulai dari level yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

“Di Daerah Istimewa Yogyakarta, desa adalah ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam laku keseharian masyarakat. Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” tuturnya.

Sultan menegaskan, kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui program dan anggaran semata. Negara, menurutnya, harus hadir melalui pengayoman yang memberi rasa aman, adil, dan memanusiakan warga.

“Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman dan perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, Posbankum diposisikan sebagai simpul keadilan di tingkat desa dan kalurahan. Layanan ini diharapkan mampu menjembatani persoalan jarak, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan ekonomi yang selama ini menghambat masyarakat mengakses bantuan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pesan Sri Sultan mengenai keadilan substantif sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Itulah cita-cita para founding fathers kita dalam membentuk republik, bahwa keadilan itu harus benar-benar diwujudkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum,” ujar Supratman.

Berdasarkan data Kementerian Hukum, terdapat 438 kelurahan atau kalurahan di DIY yang telah menjadi titik layanan Posbankum, tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Desa dan kelurahan diposisikan sebagai pintu masuk utama negara dalam menghadirkan keadilan.

Ke depan, Posbankum akan terintegrasi dengan transformasi digital Kementerian Hukum. Seluruh layanan akan terdigitalisasi sehingga laporan dan pengaduan masyarakat di tingkat desa dapat dipantau secara real time melalui dashboard kementerian.

“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini tidak berhenti hanya pada tahap peresmian. Yang akan kita nilai berikutnya adalah apakah Posbankum ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum mencatat terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang disiapkan untuk menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di tingkat Posbankum tidak tercapai. Negara akan menanggung pembiayaan litigasi bagi masyarakat kurang mampu agar akses keadilan tidak terhenti karena faktor ekonomi.

“Organisasi Bantuan Hukum ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Negara melalui Kementerian Hukum menyiapkan pembiayaan untuk proses litigasinya,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 11:33 WIB

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Berapa Lama Jayden Oosterwolde Akan Dipenjara?

Bola | Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:40 WIB

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:19 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB