7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 19:00 WIB
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kajari Magetan, Dezi Setiapermana, dicopot Kejagung pada 26 Januari 2026 setelah kurang tiga bulan menjabat.
  • Pencopotan terjadi setelah Dezi diamankan oleh Satgasus Kejagung diduga terkait pelanggaran integritas dan wewenang.
  • Pergantian terjadi saat Kejari Magetan sedang mengusut penyimpangan dana Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Magetan tahun 2023-2024.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Korps Adhyaksa di Jawa Timur. Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Setiapermana harus menelan pil pahit setelah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, (26/1/2026)du.

Pencopotan mendadak ini memicu geger setelah muncul kabar Dezi "diamankan" oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung terkait dugaan pelanggaran integritas.

Ironisnya, pencopotan ini terjadi tepat saat Kejari Magetan tengah gencar mengusut kasus dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (POKIR) DPRD Magetan tahun 2023-2024.

Berikut Suara.com rangkum 7 fakta kesalahan fatal dan kronologi pencopotan Kajari Magetan Dezi Setiapermana:

1. Baru Menjabat Kurang dari 3 Bulan

Dezi Setiapermana baru saja dilantik sebagai Kajari Magetan pada Oktober 2025 lalu. Namun, masa kepemimpinannya berakhir singkat.

Kurang dari tiga bulan menjabat, ia sudah harus angkat kaki dari kantornya di Jalan Alun-Alun Timur, Magetan, setelah surat keputusan pencopotannya turun dari pusat.

Pencopotannya dilaksanakan sejak Senin, 19 Januari 2026 sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun.

"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, Senin (26/1/2026).

2. "Diamankan" Satgasus Kejagung

Bukan sekadar mutasi biasa, pencopotan Dezi diawali dengan tindakan penjemputan atau "pengamanan" oleh pengamanan internal oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, mengatakan bahwa Dezi langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung. Kejadian ini, sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun.

3. Dugaan Pelanggaran Integritas dan Penyalahgunaan Wewenang

Dezi diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara yang sedang berjalan di wilayah hukum Magetan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dezi melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan komitmen serta kode etik Jaksa Agung, sehingga pengawasan terhadap dirinya diperketat sebelum akhirnya diputuskan untuk dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, aktivis antikorupsi Dimyati Dahlan menilai pergantian pimpinan di sejumlah kejaksaan belakangan ini, termasuk di Magetan, merupakan langkah pengamanan internal Korps Adhyaksa terkait dugaan pelanggaran etik.

4. Terjadi Saat Pengusutan Kasus Hibah POKIR DPRD

Pencopotan Dezi terasa sangat janggal karena dilakukan di tengah jalan saat Kejari Magetan sedang menyidik kasus besar, yakni dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Magetan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan mengatakan bahwa perkara dugaan penyimpangan dana pelaksanaan POKIR DPRD Magetan tengah dalam tahap penyelidikan.

5. Jabatan Kajari Magetan Langsung Diisi Plt

Untuk menjaga agar operasional kantor tetap berjalan, Kejati Jatim langsung bergerak cepat dengan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) Kajari Magetan, Farhan Zunaedi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Farhan mengatakan bahwa penugasannya bersifat sementara dan berasal dari perintah pimpinan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hal ini dilakukan agar penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus dana hibah DPRD, tidak terhambat meskipun pimpinannya sedang terjerat masalah hukum internal.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang

Misteri Penjemputan Kajari Sampang ke Jakarta: Kejagung Bantah OTT, Singgung Penyalahgunaan Wewenang

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:40 WIB

Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:38 WIB

Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU

Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:05 WIB

Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:26 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB