- KPK memprediksi ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan karena proses hukum.
- Paulus Tannos adalah tersangka utama korupsi e-KTP ditetapkan sejak 2019 dan menjadi buron sejak 2021.
- Penangkapan Tannos dilakukan di Singapura pada Januari 2025, sementara upaya hukumnya di PN Jakarta ditolak.
Di sisi lain, Paulus Tannos tetap melakukan berbagai upaya perlawanan hukum dari luar negeri. Pada 31 Oktober 2025, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut pada 2 Desember 2025.
Tidak berhenti di situ, Paulus Tannos kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya pada 28 Januari 2026 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil di tengah proses ekstradisi yang terus berjalan di Singapura.