- Kuasa hukum AC membantah tudingan pemalsuan ijazah dan penelantaran anak oleh kreator konten VT, menegaskan tuduhan itu tidak berdasar hukum.
- Kepala SMP mengonfirmasi keabsahan ijazah AE lulus tahun 2023, serta AC aktif mengurus pendampingan anak kepada UPTD PPA sejak 2023.
- Putusan PN Tangerang mengabulkan hak asuh dua anak kepada AC dan laporan penelantaran anak dihentikan karena kurang bukti.
Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, dua anak AC berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik serta menunjukkan prestasi di sekolah.
Sementara itu, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan.
Triyogo juga menjelaskan peristiwa di Bali ketika AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan VT tidak diketahui.
Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak.
“Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran,” tegasnya.
Secara hukum, posisi AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada pada AC, sementara S berada dalam pengasuhan VT, dengan kewajiban nafkah sebesar Rp4 juta per bulan yang tetap dipenuhi oleh AC.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan saat ini proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung.
Selain itu, pengaduan VT ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak telah melalui proses pemeriksaan dan dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Secara logika hukum sederhana, apabila benar terjadi penelantaran, tentu tidak mungkin hak asuh dua anak diberikan kepada klien kami dan laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Triyogo.
Kronologi Perceraian dan Perkara Lain
Lebih lanjut, Triyogo memaparkan bahwa persoalan rumah tangga AC dan Vanessa bermula sejak 2016 ketika Vanessa meninggalkan rumah secara diam diam, meninggalkan CT dan anak anak keluarga bukan diusir seperti yang selama ini VT ceritakan di media sosial.
Pada 2017 Vanessa diduga telah hidup bersama pria asal India berinisial S.K karena diketahui bahwa VT melahirkan seorang anak pada 3 November 2018.
“Klien kami mengetahui perbuatan ini namun memilih diam demi menjaga nama baik serta menghindari konflik yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak-anak,” ujar Triyogo.
Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan identitas oleh AC ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, termasuk pencantuman status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan peristiwa tersebut ditelusuri terjadi sejak 2018.