Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum.
  • Kerja sama klien dengan PT Pertamina terbukti menghemat anggaran negara triliunan rupiah berdasarkan uji manfaat (benefit test).
  • Duplik tersebut berisi permohonan pembebasan terdakwa, pengembalian aset sitaan, dan pencabutan blokir rekening klien.

Suara.com - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo membacakan duplik atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru mengatakan jika argumentasi yang dibacakan oleh JPU, tidak terbukti menurut hukum.

“Duplik yang kami sampaikan telah dapat membantah seluruh dalil Penuntut Umum dalam repliknya dengan kesimpulan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” kata Heru, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

“Seluruh argumentasi replik penuntut umum tidak terbukti menurut hukum,” tambahnya.

Heru menyampaikan, dalam langkah yang diambil kliennya, semua telah sesuai dengan regulasi. Kerjasama kliennya dengan pihak PT Pertamina juga telah terbukti menghemat anggaran negara, hal itu sudah diuji melalui uji manfaat atau benefit tes.

“Langkah mitigasi pembiayaan, bank KYC meeting, penyesuaian regulasi maritim, dan investasi infrastruktur penyangga negara terbukti memberi penghematan triliunan rupiah dengan uji manfaat atau benefit test,” katanya.

Sebab, lanjut Heru, tudingan terhadap kliennya tidak terbukti dan tidak tepat jika dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.

“Tindakan terdakwa terbukti tidak dapat dijerat dengan doktrin total loss dan tidak tepat untuk dituntut dengan pidana 18 tahun,” ucapnya.

Tudingan soal harga sewa kapal yang terlalu mahal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, juga dibantah oleh Heru. Bahkan dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak tidak terbukti sebagai balas budi seperti yang selama ini dituding.

“Dalam sewa TBBM Merak tidak terbukti sebagai balas budi, namun terminal tersebut dibutuhkan Pertamina bahkan secara faktual telah menjadi objek vital nasional,” jelasnya.

baca juga

Sebabnya, ia memohon berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, saksi adecharge, keterangan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti lainnya, majelis hakim bisa sependapat dengan pihaknya.

“Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifisir untuk memenuhi sekalipun dipaksakan seluruh unsur dalam surat dakwaan atau tuntutan sebagaimana dalam alternatif pertama maupun kedua,” ujarnya.

Melalui duplik tersebut, Heru meminta agar permohonan tentang pengembalian barang sitaan milik kliennya bisa dikembalikan sesuai dengan haknya.

“Berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan atau dakwaan subsider,” tutur Heru.

“Membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” tambahnya.

Heru juga meminta agar melalui putusan hakim, bisa mengembalikan hak dan martabat kliennya seperti semula.

“Memerintahkan agar terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Heru, dalam pembacaan dupliknya juga meminta agar para jaksa penuntut umum bisa segera membuka blokir rekening atas nama kliennya. Termasuk milik keluarga dan semua yang dianggap terlibat dalam perkara.

Kemudian, Heru juga meminta agar seluruh aset milik kliennya dikembalikan termasuk kendaraan, bangunan dan tanah yang sebelumnya disita oleh jaksa. Selanjutnya, Heru juga meminta aga seluruh biaya dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

“Namun demikian, Yang Mulia, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 23:45 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara

Foto | Senin, 23 Februari 2026 | 21:02 WIB

Terkini

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:20 WIB

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 12:17 WIB

Mengapa Mesin Cuci Front Loading Jauh Lebih Hemat Air Dibandingkan Top Loading?

Mengapa Mesin Cuci Front Loading Jauh Lebih Hemat Air Dibandingkan Top Loading?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:15 WIB

Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Solusi, Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM

Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Solusi, Gen Z Impact Fest 2026 Sukses Digelar di UGM

News | Senin, 14 September 2026 | 12:13 WIB

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 12:10 WIB

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:58 WIB

×