- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) pada RDPU di Parlemen, Kamis (26/2/2026).
- Pengusiran terjadi karena pengembang dinilai menghalangi akses musala dan mencoba mengatur jalannya persidangan rapat tersebut.
- Habiburokhman mengingatkan bahwa keputusan DPR mengikat serta mengancam konsekuensi pidana bagi penghalang ibadah.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertindak tegas dengan mengusir perwakilan pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Pengusiran ini dipicu oleh sikap pengembang yang dinilai menghalangi pembukaan akses musala bagi warga serta mencoba mengatur jalannya persidangan.
Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan alasan pihak HDP yang belum menjalankan kesimpulan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses tembok menuju musala bagi warga di Kabupaten Bekasi.
"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" tanya Habiburokhman membuka sesi pendalaman.
Namun, pihak pengembang tidak langsung menjawab inti pertanyaan dan justru mencoba membawa opini warga lain yang menolak pembukaan akses tersebut. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari pimpinan sidang.
"Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?" balas Habiburokhman dengan nada tinggi.
Perwakilan pengembang berdalih bahwa pihaknya tidak menolak rekomendasi DPR, namun mengklaim adanya kendala di lapangan.
"Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," jawab perwakilan tersebut.
Ia beralasan bahwa sebagian warga klaster menolak pembukaan tembok dan mengancam akan menuntut pihak pengembang secara hukum. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar pengembang tetap fokus pada topik dan menghormati aturan sidang sesuai Undang-Undang MD3.
"Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Puncak kegeraman Habiburokhman terjadi ketika pihak pengembang mencoba memotong pembicaraan pimpinan dan bersikeras melanjutkan penjelasan meski telah diminta berhenti.
"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya," ucap pihak pengembang.
Habiburokhman pun langsung memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat.
"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!" tegas Habiburokhman.
"Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak."