- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
- Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.
Ia menganggap proses persidangan yang telah berjalan selama empat bulan hanya sekadar formalitas karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.
"Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," ungkap Hamdan.
Ia mencontohkan penyebutan nama Riza Chalid sebagai pihak yang mengajukan kredit dan menerima keuntungan, padahal fakta tersebut tidak pernah muncul dalam struktur perusahaan maupun keterangan saksi.
"Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," tegasnya.
Hamdan menyayangkan energi yang terkuras selama persidangan panjang hingga dini hari menjadi sia-sia karena keterangan saksi tidak menjadi rujukan utama.
"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum,” jelasnya.
Meskipun kecewa, pihak Kerry mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Patra menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," tuturnya.
Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri menyatakan kebingungannya atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. "InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry. Ia merasa banyak fakta persidang