Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
Patra M. Zen, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza (tersangka kasus dugaan korupsi pertamina). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
  • Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
  • Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.

Ia menganggap proses persidangan yang telah berjalan selama empat bulan hanya sekadar formalitas karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.

"Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," ungkap Hamdan.

Ia mencontohkan penyebutan nama Riza Chalid sebagai pihak yang mengajukan kredit dan menerima keuntungan, padahal fakta tersebut tidak pernah muncul dalam struktur perusahaan maupun keterangan saksi.

"Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," tegasnya.

Hamdan menyayangkan energi yang terkuras selama persidangan panjang hingga dini hari menjadi sia-sia karena keterangan saksi tidak menjadi rujukan utama.

"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum,” jelasnya.

Meskipun kecewa, pihak Kerry mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Patra menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.

"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," tuturnya.

baca juga

Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri menyatakan kebingungannya atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. "InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry. Ia merasa banyak fakta persidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:55 WIB

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:15 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:34 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×