Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah

Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:12 WIB
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
Pengakuan Marcella Santoso [Suara.com/AI-ChatGPT]
  • Terdakwa Marcella Santoso pada Jumat 27 Februari 2026 menyatakan dirinya korban mafia peradilan, bukan pelakunya di PN Jakarta Pusat.
  • Marcella membantah tuduhan suap dan pencucian uang, menyatakan uang Rp24 miliar adalah legal fee dari klien swasta sah.
  • Ia menyoroti adanya upaya permintaan uang oleh aparat penegak hukum, namun ia memilih menghindar dan tidak menyetujui praktik tersebut.

Suara.com - Terdakwa kasus suap minyak goreng Marcella Santoso mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari mafia peradilan dan bukan bagian mafia peradilan. Hal ini diungkapkan dalam pembacaan duplik pada Jumat 27 Februari,2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

“Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan,” ujar Marcell Santoso.

Menurut dia, mafia peradilan adalah parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit tersebut bukan hanya pencari keadilan tetapi juga penegak hukum yang berada di posisi paling rentan karena bukan bagian dari yang dilindungi kekuasaan, termasuk advokat.

Parasit ini kata dia, menjual teror, rasa takut dan kepercayaan diri semu. Parasit ini menyebabkan pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non -hukum.

Akibatnya, ujar dia, pencari keadilan berulang kali diperlihatkan bahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum. Padahal, seharusnya yang menjadi jaminan kepastian hukum adalah majlis hakim.

Karena itu, Marcella Santoso meminta agar pemerintah menyelematkan rekan -rekannya sesama advokat, mahasiswa hukum dari parasit keadilan.

“Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain.Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut,” tegasnya.

Dalam persidangan terhadap kasusnya, menurut Marcella, terungkap adanya pihak yang mencoba menghubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan disebutkan adanya permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan pesan agar menghubungi pihak bersangkutan.

“Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut,” ujar dia.

Dalam replik, Jaksa mengatakan bahwa sebagai orang dengan pendidikan Strata 3, Marcella harusnya melapor pkepada aparat penegak hukum soal permintaan uang tersebut. Namun sebagai advokat, kata dia, profesinya sangat rentan. Tidak ada jaminan perlindungan bahwa pelaporan akan benar-benar melindungi advokat dan  bahkan advokat bisa dijadikan target berikutnya.

“Framing opini bahwa saya adalah mafia peradilan adalah tuduhan yang keji dan bertolak belakang dengan karakter saya. Semua yang pernah bekerja bersama saya mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi.” tegas dia.

Pembunuhan karakter yang masif membuat klarifikasi menjadi sia-sia. “Hanya Tuhan yang dapat menolong saya. Saya belajar mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT,” tambah dia.

Bantah Pencucian Uang

Menurut Marcella tuntutan uang pengganti sebesar Rp 28 miliar yang diajukan jaksa, hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance.

Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$ 2 juta dan transfer lebih dari US$ 100 ribu dollar dan fakta profil keuangan pihak lain yang menerima suap diabaikan.

“Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan.” ujarnya. 

Menurut Marcella dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.

Karena itu menurut dia, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. “ Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional,” tegasnya.

Perkara yang menjerat Marcella Santoso menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi advokat dan isu mafia peradilan. Marcella didakwa dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara sejumlah korporasi di pengadilan.

Jaksa penuntut umum menuding Marcella menerima dan menguasai aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses hukum. Dalam perkara ini, jaksa menuntut uang pengganti sekitar Rp28 miliar serta meminta perampasan sejumlah aset yang dinilai berasal dari tindak pidana.

Selain dugaan suap, kasus ini berkembang dengan penerapan pasal TPPU. Jaksa menilai dana dan aset yang dimiliki terdakwa tidak terlepas dari tindak pidana asal, sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak. Sebagian pembuktian didasarkan pada dokumentasi foto uang tunai, aliran transaksi keuangan, serta keterangan saksi dan ahli di persidangan.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:56 WIB

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB