Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
Advokat Marcella Santoso divonis 16 tahun penjara terbukti suap hakim di kasus vonis lepas perkara CPO, Selasa (3/3/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap hakim perkara CPO.
  • Suap tersebut mengakibatkan majelis hakim membebaskan korporasi terdakwa, mencoreng integritas peradilan Indonesia.
  • Marcella juga dihukum denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp16,2 miliar, terkait TPPU dan suap hakim.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis berat terhadap advokat Marcella Santoso.

Marcella Santoso divonis 16 tahun pidana penjara, usai terbukti melakukan suap kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Putusan ini menjadi sorotan mengingat keterlibatan oknum penegak hukum dalam skandal suap yang memengaruhi putusan perkara besar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Marcella Santoso telah mencederai integritas institusi peradilan di Indonesia.

Buntut suap, yang dilakukan oleh Marcella, majelis hakim membuat vonis lepas terhadap korporasi yang sedang berperkara.

Selain hukuman badan terkait tindak pidana korupsi, Marcella juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026) tersebut mengungkap rincian hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Efendi, membacakan putusan yang mencakup pidana penjara, denda, hingga kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Efendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

baca juga

Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Marcella Santoso tergolong sangat besar. Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti senilai Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kewajiban uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Marcella, divonis usai terbukti bersalah setelah terbukti memberikan suap kepada lima orang dari pihak pengadilan.

Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis untuk memengaruhi hasil akhir persidangan perkara CPO yang melibatkan kepentingan korporasi besar.

Identitas para penerima suap tersebut diungkap secara benderang dalam persidangan.

Adapun, kelima orang yang disuap yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Keterlibatan pejabat tinggi di tingkat Pengadilan Negeri hingga hakim anggota menunjukkan skala suap yang dilakukan oleh Marcella Santoso untuk mengamankan kepentingan klien korporasinya.

Meskipun divonis belasan tahun penjara, hukuman yang diterima Marcella Santoso ini tercatat lebih rendah dari ekspektasi tim jaksa.

Kendati demikian, vonis ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU menuntut Marcella dengan pidana 17 tahun penjara. Selisih satu tahun dari tuntutan jaksa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

Selain hukuman pokok penjara selama 14 tahun yang dibacakan dalam petikan putusan hakim, Marcella juga dijerat pidana denda Rp600 juta, subsider 150 hari. Serta dibebani uang pengganti sebesar RP21,6 miliar subsider 8 tahun pidana penjara.

Rincian beban finansial ini menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus yang menggabungkan unsur suap dan pencucian uang sekaligus.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara korupsi korporasi di sektor minyak sawit mentah atau CPO.

Marcella Santoso sebagai advokat yang mendampingi korporasi tersebut diduga melakukan lobi-lobi ilegal dan penyaluran dana suap agar majelis hakim memberikan vonis lepas.

Strategi tersebut sempat berhasil sebelum akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum dan berujung pada penangkapan serta proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan vonis ini, Marcella Santoso harus mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam waktu yang cukup lama..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah

Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:12 WIB

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB

Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui

Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:56 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Terkini

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam

News | Senin, 06 Juli 2026 | 00:59 WIB

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:00 WIB

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:55 WIB

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

×