Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Bangun Santoso

Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecetan dan nonpalu kepada dua hakim karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)
  • KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
  • Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
  • Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi nonpalu terhadap dua orang hakim.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih terikat dalam ikatan pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.

Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh.

Kedua hakim yang terjerat skandal tersebut adalah LTS, seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, serta DW yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang.

Berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi nonpalu, yang berarti dilarang menyidangkan perkara selama dua tahun.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Dalam proses persidangan etik tersebut, LTS dan DW memberikan pembelaan di hadapan majelis. Keduanya mengakui secara terbuka dan menyatakan penyesalan mendalam atas perselingkuhan yang dilakukan saat mereka masih bertugas sebagai hakim tingkat pertama.

MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan serta martabat profesi hakim di mata masyarakat.

Fakta persidangan mengungkap bahwa saat ini LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu mereka. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada Oktober 2024.

Meski telah membangun rumah tangga baru, keduanya dilaporkan masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga pola komunikasi yang kondusif.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh kehadiran mantan pasangan masing-masing yang bertindak sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Para saksi membenarkan adanya upaya pertanggungjawaban dari para terlapor. MKH mencatat adanya kesungguhan penyesalan serta keinginan kuat dari kedua hakim tersebut untuk mempertahankan rumah tangga baru mereka.

Hal ini menjadi pertimbangan bagi MKH untuk menerima sebagian pembelaan, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah terjadi dan harus diberikan sanksi.

Sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3) ini dipimpin oleh Desmihardi.

Susunan anggota majelis terdiri dari perwakilan KY yakni Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan Hakim Agung yaitu Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker

Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:21 WIB

Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama

Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama

Entertainment | Senin, 02 Maret 2026 | 14:24 WIB

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar

Entertainment | Minggu, 01 Maret 2026 | 10:19 WIB

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan

Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:23 WIB

Terkini

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB