Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecetan dan nonpalu kepada dua hakim karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)
Baca 10 detik
  • KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
  • Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
  • Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi nonpalu terhadap dua orang hakim.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih terikat dalam ikatan pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.

Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh.

Kedua hakim yang terjerat skandal tersebut adalah LTS, seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, serta DW yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang.

Berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi nonpalu, yang berarti dilarang menyidangkan perkara selama dua tahun.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Dalam proses persidangan etik tersebut, LTS dan DW memberikan pembelaan di hadapan majelis. Keduanya mengakui secara terbuka dan menyatakan penyesalan mendalam atas perselingkuhan yang dilakukan saat mereka masih bertugas sebagai hakim tingkat pertama.

MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan serta martabat profesi hakim di mata masyarakat.

Fakta persidangan mengungkap bahwa saat ini LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu mereka. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada Oktober 2024.

Baca Juga: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Meski telah membangun rumah tangga baru, keduanya dilaporkan masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga pola komunikasi yang kondusif.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh kehadiran mantan pasangan masing-masing yang bertindak sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Para saksi membenarkan adanya upaya pertanggungjawaban dari para terlapor. MKH mencatat adanya kesungguhan penyesalan serta keinginan kuat dari kedua hakim tersebut untuk mempertahankan rumah tangga baru mereka.

Hal ini menjadi pertimbangan bagi MKH untuk menerima sebagian pembelaan, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah terjadi dan harus diberikan sanksi.

Sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3) ini dipimpin oleh Desmihardi.

Susunan anggota majelis terdiri dari perwakilan KY yakni Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan Hakim Agung yaitu Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI