Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 04 Maret 2026 | 18:57 WIB
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
Sidang praperadilan duplik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
  • Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
  • KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.

KPK menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

Rincian alat bukti yang dimiliki KPK mencakup keterangan dari lebih 40 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.

Selain saksi, KPK juga menyita dan memeriksa dokumen yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 berkas.

Dokumen-dokumen ini mencakup surat keputusan, korespondensi internal, hingga data manifes jemaah haji.

Tak hanya itu, keterangan ahli dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian dari berkas perkara untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

Mengenai hak-hak pemohon, KPK membantah argumen bahwa Yaqut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK membeberkan catatan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan secara resmi dalam beberapa kesempatan.

"Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon," ujar Indah.

Pihak KPK meyakini bahwa dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, serta dukungan alat bukti yang lengkap, penetapan tersangka telah memenuhi aspek formil maupun materiil.

Baca Juga: KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI