- KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
- Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
- KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.
KPK menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.
Rincian alat bukti yang dimiliki KPK mencakup keterangan dari lebih 40 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.
Selain saksi, KPK juga menyita dan memeriksa dokumen yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 berkas.
Dokumen-dokumen ini mencakup surat keputusan, korespondensi internal, hingga data manifes jemaah haji.
Tak hanya itu, keterangan ahli dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian dari berkas perkara untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.
Mengenai hak-hak pemohon, KPK membantah argumen bahwa Yaqut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membeberkan catatan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan secara resmi dalam beberapa kesempatan.
"Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon," ujar Indah.
Pihak KPK meyakini bahwa dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, serta dukungan alat bukti yang lengkap, penetapan tersangka telah memenuhi aspek formil maupun materiil.
Baca Juga: KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.