Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:18 WIB
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Penetapan tersangka Direktur PT WKM, Lee Kah Hin, diklaim kuasa hukum tidak memenuhi hak asasi manusia dan prinsip peradilan adil.
  • Hak membela diri Kah Hin terhalang karena keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak diakomodir dalam berkas perkara.
  • Saksi ahli menyatakan sangkaan kesaksian palsu tidak terpenuhi karena tidak ada teguran hakim mengenai ketidakbenaran keterangan.

Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, dinilai tidak memenuhi hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar usai sidang praperadilan yang dimohonkan oleh kliennya usai dijadikan tersangka dalam perkara dugaan kesaksian palsu.

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Haris menilai, perkara ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.

Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.

“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kah Hin lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, jika hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.

baca juga

Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. Saat itu Kah Hin menghadirkan saksi saat dirinya masih dalam penyelidikan.

Namun saksi yang dihadirkan Kah Hin untuk meringankan dirinya saat penyidikan tidak diperiksa meski telah diundang.

“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.

Kemudian, Maqdir Ismail, yang juga menjadi kuasa hukum Kah Hin menilai, sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin tidak terpenuhi. Hal itu setelah mendengar pernyataan ahli Wakil Kapolri periode 2013-2014, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Sorotan Maqdir dari Oegroseno yakni tentang sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.

Dalam agenda persidangan ini, selain Oegroseno, hadir dia saksi lainnya yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, dan Universitas Islam Indonesia Mahrus Ismail.

Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana.

“KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan usai menjalani persidangan praperadilan.

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal kesaksian palsu dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:21 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Terkini

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

Surakarta | Selasa, 15 September 2026 | 07:31 WIB

5 Zodiak yang Paling Berambisi dalam Mencapai Target Karier, Berjiwa Kompetitif dan Banyak Akal

5 Zodiak yang Paling Berambisi dalam Mencapai Target Karier, Berjiwa Kompetitif dan Banyak Akal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 07:30 WIB

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Review Film Budi Pekerti: Ketika Satu Video Mengubah Segalanya

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:30 WIB

Ada Pesan Tersembunyi? Eks Menkeu Purbaya Posting Video Jedag Jedug dengan Lagu Ini: Udah Siap Belum

Ada Pesan Tersembunyi? Eks Menkeu Purbaya Posting Video Jedag Jedug dengan Lagu Ini: Udah Siap Belum

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Mendidih! Arab Saudi Diserang, Negosiasi Damai Resmi Batal Total

Harga Minyak Mendidih! Arab Saudi Diserang, Negosiasi Damai Resmi Batal Total

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 07:21 WIB

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 07:12 WIB

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

×