Tindakan ini tidak hanya menghambat kebebasan beragama, tetapi juga menciptakan suasana mencekam bagi warga sipil.
Larangan akses ini dianggap sebagai bentuk provokasi langsung yang melukai perasaan spiritual jamaah yang telah menantikan momen beribadah di bulan Ramadan.
Israel berdalih tegakkan keadilan
Pihak berwenang Israel mendalihkan kebijakan penutupan ini sebagai langkah keamanan yang diperlukan akibat situasi perang yang sedang berlangsung dengan Iran.
Namun, klaim tersebut ditolak keras oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai dalih belaka melakukan aeksasi.
Berdasarkan pantauan Al Jazeera bahwa secara hukum internasional, tindakan Israel dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum di Yerusalem di mata dunia internasional.
Blokade tersebut melanggar prinsip kebebasan akses ke tempat ibadah yang dijamin oleh hukum kemanusiaan internasional.
Israel juga dianggap mengabaikan wewenang Departemen Wakaf Yerusalem yang secara sah memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa.
Kecaman dari negara-negara Islam
Baca Juga: Pasar Global Berdarah, Bursa Saham Israel Justru Menguat Sendirian
AFP pada Kamis (12/3/2026) melansir delapan negara yang terdiri dari Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras blokade tersebut.
Para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut menegaskan bahwa langkah Israel adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan.
Mereka bersatu dalam posisi bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki, termasuk situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya.
Pernyataan bersama ini menunjukkan solidaritas lintas negara untuk menekan Israel agar segera menghentikan provokasi.
Mereka menuntut penghapusan segera semua pembatasan akses agar umat Muslim dapat kembali beribadah dengan tenang dan terhormat.
Hamas: Tindakan Israel berbahaya