Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

Bangun Santoso

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
  • Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (LH dan RK) sebagai tersangka pembunuhan di kamar kos, Selasa (17/3/2026).
  • Pelaku memancing korban (tukang pijat hamil delapan bulan) melalui aplikasi daring dengan motif penguasaan harta benda kecil.
  • Pembunuhan direncanakan terjadi Kamis (12/7); jasad ditemukan Senin (16/3) setelah pelaku mengambil uang Rp83 ribu dan ponsel.

Ketegangan mulai memuncak ketika terjadi perselisihan antara korban dan pelaku LH di dalam kamar tersebut.

Cekcok mulut tidak terhindarkan saat layanan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya di aplikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Hasil Autopsi

Tragisnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban TA diketahui sedang dalam kondisi mengandung besar.

Fakta memilukan itu terungkap setelah tim medis dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Ia sedang hamil delapan bulan, sebuah kondisi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru berakhir tragis di tangan para pelaku.

Detail kekerasan yang dialami korban terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran kepolisian.

Korban mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan yang kuat di bagian leher.

Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kain saat pertama kali dievakuasi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan suami istri ini berusaha menyembunyikan perbuatan mereka.

Mereka memindahkan jasad TA ke dalam kamar mandi di area kos tersebut. Untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya atau orang yang melintas, para pelaku menutupi jasad korban dengan tumpukan pakaian yang ada di lokasi.

Penguasaan Harta dan Pelarian Pelaku

Mengenai waktu kejadian, terdapat rentang waktu beberapa hari antara saat pembunuhan dilakukan dengan waktu penemuan jasad oleh warga atau pemilik kos.

Hal ini menunjukkan bahwa jasad korban sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya tercium bau tidak sedap yang memicu kecurigaan.

“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku segera menggeledah barang bawaan TA. Namun, hasil yang mereka dapatkan sangat kontras dengan risiko hukum yang kini harus mereka hadapi.

Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp83 ribu dari dompet korban. Selain uang tunai, mereka juga menggasak satu unit telepon genggam milik korban.

Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp73 ribu untuk modal melarikan diri.

Pelarian mereka berakhir saat petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya yang sedang berusaha meninggalkan wilayah tersebut.

Mereka sempat mencoba kabur dengan menumpang bus antarkota menuju arah barat sebelum akhirnya dicegat oleh tim buser Polres Cirebon Kota.

Kini, LH dan RK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pasangan suami istri ini atas tindakan mereka yang tergolong sadis dan terencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer

Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen

Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen

Foto | Minggu, 15 Maret 2026 | 21:52 WIB

Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel

Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:13 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:52 WIB

Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah

Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:18 WIB

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:57 WIB

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51 WIB

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:37 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:26 WIB

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:09 WIB

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 13:06 WIB

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:26 WIB

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16 WIB