Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

Bangun Santoso

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
baca 10 detik
  • Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri (LH dan RK) sebagai tersangka pembunuhan di kamar kos, Selasa (17/3/2026).
  • Pelaku memancing korban (tukang pijat hamil delapan bulan) melalui aplikasi daring dengan motif penguasaan harta benda kecil.
  • Pembunuhan direncanakan terjadi Kamis (12/7); jasad ditemukan Senin (16/3) setelah pelaku mengambil uang Rp83 ribu dan ponsel.

Ketegangan mulai memuncak ketika terjadi perselisihan antara korban dan pelaku LH di dalam kamar tersebut.

Cekcok mulut tidak terhindarkan saat layanan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya di aplikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kondisi Korban dan Hasil Autopsi

Tragisnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban TA diketahui sedang dalam kondisi mengandung besar.

Fakta memilukan itu terungkap setelah tim medis dan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Ia sedang hamil delapan bulan, sebuah kondisi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru berakhir tragis di tangan para pelaku.

Detail kekerasan yang dialami korban terungkap melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran kepolisian.

Korban mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

baca juga

Berdasarkan hasil autopsi, Kapolres menjelaskan bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan yang kuat di bagian leher.

Selain itu, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kain saat pertama kali dievakuasi.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pasangan suami istri ini berusaha menyembunyikan perbuatan mereka.

Mereka memindahkan jasad TA ke dalam kamar mandi di area kos tersebut. Untuk menghindari kecurigaan penghuni kos lainnya atau orang yang melintas, para pelaku menutupi jasad korban dengan tumpukan pakaian yang ada di lokasi.

Penguasaan Harta dan Pelarian Pelaku

Mengenai waktu kejadian, terdapat rentang waktu beberapa hari antara saat pembunuhan dilakukan dengan waktu penemuan jasad oleh warga atau pemilik kos.

Hal ini menunjukkan bahwa jasad korban sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya tercium bau tidak sedap yang memicu kecurigaan.

“Kejadian pembunuhan hari Kamis (12/7). Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (16/3),” katanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku segera menggeledah barang bawaan TA. Namun, hasil yang mereka dapatkan sangat kontras dengan risiko hukum yang kini harus mereka hadapi.

Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp83 ribu dari dompet korban. Selain uang tunai, mereka juga menggasak satu unit telepon genggam milik korban.

Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp73 ribu untuk modal melarikan diri.

Pelarian mereka berakhir saat petugas berhasil mengendus keberadaan keduanya yang sedang berusaha meninggalkan wilayah tersebut.

Mereka sempat mencoba kabur dengan menumpang bus antarkota menuju arah barat sebelum akhirnya dicegat oleh tim buser Polres Cirebon Kota.

Kini, LH dan RK harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi telah menyiapkan pasal-pasal berat untuk menjerat pasangan suami istri ini atas tindakan mereka yang tergolong sadis dan terencana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer

Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen

Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen

Foto | Minggu, 15 Maret 2026 | 21:52 WIB

Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel

Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:13 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:52 WIB

Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah

Hakim Bali Vonis 16 Tahun Penjara Dua Warga Australia Pembunuh Ayah

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:33 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×