- Videografer Amsal Christy Sitepu memaparkan dugaan kejanggalan hukum dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
- Amsal pernah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya sempat ditawari proyek oleh penyidik Kejari Karo.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan auditor terkait tuduhan kerugian negara pada pemeriksaan kedua tanggal 19 November 2025 lalu.
Suara.com - Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membeberkan rentetan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya hingga ia harus mendekam di balik jeruji besi selama ratusan hari.
Kesaksian ini disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan yang cukup lama di Medan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
“Dan dapat saya jelaskan, Pak, ini terkait perkara yang saya sudah lewati ini. Saya sudah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan,” ungkap Amsal mengawali kesaksiannya dalam rapat.
Dalam paparannya, Amsal menceritakan pemeriksaan pertamanya pada Maret 2025 yang awalnya berlangsung sangat kondusif.
Ironisnya, saat itu pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo justru memberikan pujian atas keahliannya, bahkan sempat menawarkan kerja sama proyek video profil untuk institusi kejaksaan.
“Awalnya itu saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada saat Maret 2025 semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan. Bahkan di momen itu, setelah penyidikan itu berbicara di ruangan itu, ada Pak Juniadi Purba yang sebagai penyidik pada saat itu dan juga Pak Wiraji Arizona... Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu,” kenang Amsal.
“Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo. Tapi memang tidak saya iyakan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, dan saya hanya mengiakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak," katanya lagi.
Namun, situasi berubah drastis delapan bulan kemudian. Pada pemeriksaan kedua tanggal 19 November 2025, Amsal langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara berdasarkan laporan inspektorat daerah.
Amsal merasa janggal karena ia tidak pernah dimintai keterangan oleh lembaga audit mana pun sebelumnya.
“Dan kemudian berselang delapan bulan, saya kembali diperiksa. Itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Karena menurut penyidik, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan. Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat, dan makanya saya saat itu bingung,” jelasnya.
Amsal juga mengklarifikasi fotonya yang viral di media sosial saat mengenakan rompi tahanan namun tetap tersenyum tanpa menggunakan masker.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut adalah bentuk keyakinannya bahwa ia tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Jujur saja, di banyak media pada saat itu beredar saya tidak memakai masker dan selalu tersenyum dalam penahanan itu, Pak. Karena di hadapan penyidik saya bilang, 'Saya nggak usah pakai masker, Bang.' Waktu penyidik Bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, saya bilang, 'Enggak perlu, Bang.' Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya enggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini,” tegas Amsal di hadapan anggota dewan.