Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (tangkap layar)
  • Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak pencopotan Kajari dan jajaran terkait atas kesalahan fatal penanganan kasus Amsal Sitepu.
  • Hinca menuntut Kapuspen Kejaksaan Agung meminta maaf kepada publik karena telah menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait perkara.
  • DPR meminta kepastian hukum dari Jampidum mengenai aturan kasasi terhadap putusan bebas agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan teguran keras terhadap jajaran Kejaksaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu.

Dalam rapat, Hinca mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengambil tindakan tegas dengan menarik atau mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. 

Ia menilai telah terjadi kesalahan fatal dalam proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Setelah itu, Anda harus minta maaf karena kesalahannya fatal," tegas Hinca di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Tak hanya menyasar jajaran di daerah, Hinca juga menyoroti kinerja Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. 

Ia meminta Jaksa Agung melalui Kajati agar memerintahkan Kapuspen untuk meminta maaf kepada publik atas informasi yang dianggapnya tidak akurat.

"Saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Kita panggil saja Kapuspen-nya," tambahnya.

Meski melontarkan kritik tajam, Hinca memberikan apresiasi secara personal kepada Kajati yang hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya berkomunikasi intens dengan Kajati hingga dini hari guna memastikan kehadiran pimpinan kejaksaan wilayah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada anak buah.

"Saya menghormati Pak Kajati dengan caramu yang elegan. Tadi malam saya berkomunikasi dengan Anda sampai jam dua pagi. Saya katakan, datanglah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada anak buah. Dan ternyata beliau datang," ujar Hinca.

Namun, Hinca menekankan bahwa kehadiran tersebut tidak menghapuskan proses profesionalisme. Ia meminta agar oknum-oknum jaksa yang bermasalah diberikan sanksi tegas berupa pencopotan untuk dibina kembali.

"Secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita: copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya mengenai status putusan bebas dalam kasus ini. 

Ia meminta pihak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk memberikan penjelasan terang mengenai diperbolehkan atau tidaknya langkah kasasi terhadap putusan bebas.

"Supaya ada kepastian hukum, silakan tanya Jampidum. Apa itu? Bolehkah putusan bebas dikasasi? Itu poinnya, agar semua jelas bagi publik dan wartawan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB